Lima Anggota Polisi Malah Dimutasikan
Usut Mark Up Data dan Dana Covid-19
AMBON, Siwalimanews – Langkah lima anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon mengusut dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 harusnya diapresiasi. Tetapi malah, mereka dimutasikan.
Setelah dimutasikan Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Simatupang, mereka kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, mutasi kelima anggota unit Tipikor Polrestas Ambon itu berawal dari surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Berdasarkan surat perintah itu, mereka diperintahkan untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.
Saat melakukan asistensi, mereka menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan jumlah tenaga kesehatan (nakes). Tak hanya itu, mereka juga menemukan hak-hak nakes dipotong.
Baca Juga: Polres Malteng Tetapkan 8 Tersangka Korupsi DDDisaat bukti indikasi penyelewengan sudah di tangan, dan hendak ditindaklanjuti lebih lanjut, mereka malah dimutasikan.
“Iya benar ada penyidik di Reskrim Polresta yang sudah dimutasikan ke satker lain, gara-gara usut dana covid,” kata sumber itu kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Ia menyayangkan penyidik-penyidik berkualitas di unit Tipikor Polresta Ambon itu dimutasikan hanya karena usut dugaan penyelewengan dana Covid-19.
“Itu kan wajar kalau polisi menemukan hal-hal yang tidak beres atau mencurigakan wajar dong polisi cari tahu atau usut. Kan begitu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sumber itu mengaku, para penyidik tersebut juga diperiksa oleh Propam Polda Maluku. Alasannya, surat perintah yang dikeluarkan hanya untuk pendampingan atau asistensi, namun saat menemukan dugaan penyelewengan mereka langkah hukum lanjutan.
“Jadi begini, mereka itu diperiksa di Bid Propam terkait dengan surat perintah yang sifatnya asistensi atau pendampingan, tapi ditindaklanjuti dengan melakukan pengusutan. Itu yang saya tahu,” ujar sumber lagi.
Dalam surat perintah itu jelas untuk asistensi. Tetapi mereka melakukan tindakan hukum lanjutan. Langkah ini didengar Pemkot Ambon. Selanjutnya dilaporkan ke gugus tugas dan Pemprov Maluku. Diduga ada intervensi, sehingga lima anggota polisi itu dimutasikan.
“Diduga ada intervensi, makanya para penyidik ini menghentikan pengusutan dan akhirnya dimutasikan dari reskrim,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim adalah pendampingan atau asistensi.
“Jika dalam asistensi atau pendampingan tersebut ditemukan adanya ketidakberesan, ya, namanya juga asistensi adalah memberikan pendampingan. Kalau menemukan kekurangan atau kejanggalan tentunya kita memberitahukan ada kekurangan disini, tolong dibetulkan. Nah, itu yang penyidik kami sudah lakukan, dan terlalu jauh dari surat perintah itu,” kata Ohoirat. Ditanya lebih jauh, Ohoirat enggan berkomentar.
Temuan Bukti
Seperti diberitakan, saat tim Satreskrim Polresta Ambon melakukan asistensi terhadap gugus tugas, khususnya Dinas Kesehatan ditemukan sejumlah dugaan penyelewengan.
Pejabat Dinas Kesehatan mengarahkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.
Misalnya di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
“Saat tim Polresta Ambon melakukan asistensi, bukti-bukti itu ditemukan,” ujar sumber di Pemkot Ambon.
Ia menyebutkan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebanyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. “Jadi totalnya 414 orang saja,” ujarnya.
Dari jumlah 653 nakes di 21 puskesmas, minus Puskesmas Hutumuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif.
“Jumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. Pertanyaannya, uang milik nakes fiktif itu dikemanakan,” ujar sumber itu.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
“Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah sekali,” ujarnya. (S-32)
Tinggalkan Balasan