Lewerissa: Pengelolaan PI 10 Persen Harus Diatur dengan Baik
JAKARTA, Siwalimanews – Pemberian PI 10 persen Blok Masela, adalah anugerah pemerintah pusat bagi Maluku. Untuk itu, pengelolaannya harus diatur dengan sebaik mungkin, agar tidak menimbulkan gejolak atau konflik kepentingan antara pemprov Maluku dengan Kabupaten KKT dan MBD.
Hal itu dikatakan Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa, dalam rakor antara DPRD dan Pemprov dengan anggota DPR, DPD Dapil Maluku di ruang GBHN, Wisma Nusantara IV Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
Karenanya, dalam rakor tersebut, Anggota Fraksi Gerindra ini minta agar saluran komunikasi harus dibuka, sehingga perbedaan sikap dan pandangan yang ada, dapat diselesaikan dengan semangat, kearifan dan tradisi orang basudara di Maluku.
“Beta ini orang Maluku dari Lease. Ada keyakinan orang di Lease, bahwa jika gagang cengkeh baru kaluar, seng boleh baribot dalam dusun, kalau baribot, nanti cengkeh seng dudu di gagang, akang ilang. Karena itu soal PI ini, ayo, mari dibicarakan dengan baik-baik sesuai keadaban orang Maluku,” pinta Lewerissa.
Selain itu, Lewerisaa juga minta agar masalah PI 10 persen jangan dikelola untuk kepentingan politik dengan memunculkan narasi-narasi heroik untuk dipuja-puji oleh masyarakat di Maluku lebih khusus lagi di KKT, padahal pemahaman yang disampaikan justru menyesatkan dan kontra produktif.
Baca Juga: HL Apresiasi Rapat Koordinasi DPR, DPD dan DPRD MalukuYang pasti tambahnya, semua pihak yang terkait harus memperoleh keadilan dari berkat Blok Masela ini. “Kontraktor atau Investor tidak akan nyaman kalau ribut, atmosfir investasi harus kondusif. Jika tidak, jangan salahkan Inpex dan rekan konsorsiumnya, kalau mereka terus menunda-nunda waktu pengembangannya,” lanjutnya.
Apalagi, kata Lewerissa, saat ini harga gas sangat rendah di pasar dan terjadi over supply gas serta belum terlalu banyak para calon pembeli.
“Hari ini harga gas masih sangat rendah di pasar, dan terjadi kelebihan pasokan gas, serta belum terlalu banyak para calon pembeli tetap atas gas yang akan diproduksi nanti (offtake purchaser),”
Untuk itu, tambah Lewerissa, keputusan pemerintah untuk merubah skema pengembangan (plan of development) dari pengelolaan di lepas pantai (off shore) menjadi dikelola di darat (on shore) adalah anugerah yang kedua bagi Maluku, khususnya bagi KKT.
“Tapi, bagi pihak kontraktor (Inpex dan rekan konsorsiumnya), ini adalah tambahan biaya yang tidak sedikit. Ini investasi ratusan triliun rupiah. Karena itu, mari kita sambut investasi besar ini dengan menciptakan kondisi yang kondusif. Itu tanggung jawab etis seluruh stakeholder yang ada di Maluku,” pungkasnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan