AMBON, Siwalimanews – Tahun 2022 hampir berakhir, namun Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan belum juga dibahas dan disahkan, hal ini menunjukan pemerintah pusat tidak sepenuh hati membahas RUU ini.

Kekesalan ini disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga berasal dari dapil Maluku Hendrik Lewerissa, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (16/11).

RUU Daerah Kepulauan kata Lewerissa, merupakan rancangan UU inisiatif DPD RI yang telah dimasukan dalam RUU Prolegnas 2022, dan pemerintah telah menyerahkan surat presiden ke DPR RI.

Karena RUU ini adalah usul DPD yang ditindaklanjuti dengan surat presiden, maka daftar inventaris masalah (DIM) harus disampaikan pemerintah, tetapi sampai saat ini DPR RI belum menerima DIM lalu apa yang mesti dibahas, ditambah lagi belum semua anggota fraksi mengirimkan nama anggota untuk melengkapi komposisi pansus.

“Jadi dua alasan formalitas itu kenapa RUU ini tidak berjalan, tapi dalam berbagai kesempatan saya berani menyampaikan dari hasil pantauan dan komunikasi dengan pemerintah, kita menyimpulkan seolah-olah pemerintah belum sepenuh hati ingin segera bahas RUU ini bersama DPR, ini indikasi yang terang-terangan,” ujar Lewerissa.

Baca Juga: Dinas PPKB Kota Ambon Gelar Dapur Sehat di Hunuth

Lewerissa mengungkapkan, alasan pemerintah pusat belum sepenuh hati, karena pemerintah belum siap dengan konsekuensi pembiayaan deerah kepulauan, apalagi dalam kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami kontraksi pasca pandemi Covid-19.

Hal ini karena dalam materi muatan RUU Daerah Kepulauan, secara tegas mengatur jika disahkan menjadi UU akan ada konsekuensi pembiayaan yang harus dibebankan kepada negara.

“Ambil contoh ada  pasal khusus yang mengatur soal Dana Khusus Kepulauan (DKK) diluar DAK dan DAU, artinya daerah kepulauan mendapat bantuan dana dari APBN untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah kepulauan,” ungkap Lewerissa.

Padahal, RUU Daerah Kepulauan kata Lewerissa baru bersifat rancangan, artinya sesuatu yang belum final, jadi kalau ada materi muatan terkait presentasi dana kepulauan, maka masih bisa dibicarakan bersama dengan pemerintah kembali.

“Kalau mengacu pada RUU yang disampaikan DPD sebagai pengusul, memang diusulkan lima persen kalau merasa itu tinggi, maka kita bisa bernegosiasi disitu, kita ini bermitra membahas RUU Kepulauan jadi mungkin kita akan tiba di kecepatan sekian persen, kalau itu menjadi kendala,” beber Lewerissa.

Lewerissa yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini pun meminta kehendak politik dari pemerintah yang tulus dan serius untuk mendorong agar segera dibahas, sehingga RUU ini dapat ditetapkan menjadi UU.(S-20)