JAKARTA, Siwalimanews – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, meminta agar lembaga independen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat guna menghadapi era kemudahan berusaha yang kini mulai terasa semenjak UU Cipta Kerja diberlakukan.

“Lembaga ini harus diperkuat, sebab saya khawatir dengan semakin banyaknya praktek persaingan usaha yang tidak sehat, akan terjadi dimasa mendatang,” tandas Lewerissa saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi BSN, KPPU, BP Batam, dan BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8) kemarin.

Pada kesmepatan itu Lewerissa juga menegaskan, bahwa dewasa ini KPPU memiliki peran sangat penting, namun perubahan norma dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Untuk itu, kelembagaan KPPU ini haru diperkuat, sebab Undang Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, lahir atas inisiatif DPR, dan itu sudah berusia 22 tahun.

“Saya kira perubahan masyarakat yang sangat pesat ini, akan juga membawa implikasi terhadap perubahan tatanan hukum yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III Uji Publik Ranperda Pusat Distribusi Maluku

Menurut Lewerissa, penguatan lembaga ini perlu dilakukan dengan melakukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, dikarenakan isi dari UU tersebut dirasa sudah kuno, sehingga tidak pas lagi untuk dipertahankan.

Hal ini dikeranakan, banyak kewenangan-kewenangan yang tidak lagi bisa dilakukan oleh KPPU dalam UU tersebut. Ia mencontohkan, soal pemberitahuan pasca-merger. Ini merupakan sesuatu yang negara-negara luar memerger itu pre-notification. Namun norma disini tidak mengatur itu.

“Contoh lain soal extraterritorial, ada praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat di luar negeri, tapi kalau implikasinya terhadap perekonomian Indonesia itu berpengaruh, KPPU dengan kewenangan extraterritorial bisa mengambil tindakan. Kalau sekarang kan tidak bisa,” tegas politisi Gerindra ini.

Wakil rakyat asal Maluku ini juga memperjelas perihal status kepegawaian dan pejabat di KPPU. Oleh sebab itu, ia mengusulkan kepada pimpinan Komisi VI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 tahun 1999, terlebih ini akan menjadi komitmen politik Komisi VI untuk mensejahterakan mitra-mitranya.

“Ini yang harus kita perjelas, karena itu saya ajukan usulan konkret kepada pimpinan komisi, jika dimasa yang akan datang kalau ada rencana untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menurut saya ini mendesak, karena kebutuhan hukumnya dirasa sangat nyata sekali, tolong lakukan itu,” pinta Lewerissa. (S-51)