AMBON, Siwalimanews – Laporan dugaan penipuan dan penyalagunaaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Andi Nurka terhadap salah satu kontraktor bernama Gillian Khoe mulai diproses pihak kepolisian.

Kasus itu mulai diproses oleh penyidik Ditrekrimum Polda Maluku dengan melakukan kajian terhadap laporan pihak Khoe.

“Suratnya baru diterima Krimum dan sedang dikaji,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (3/11).

Kabid mengaku, laporan tersebut baru diproses, lantaran pihak Gillian Khoe membuat laporan tertulis dan bukan melalui SPKT Polda Maluku.

“Baru diterima di Krimum, karena yang bersangkutan buat laporan secara tertulis bukan laporan langsung ke SPKT,” jelas Kabid.

Baca Juga: Ada Setoran 3,3 M ke Andi Nurka

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gillian Khoe, Charter Soulissa mengaku laporan dan sejumlah bukti sudah disampaikan ke Polda Maluku pada bulan Oktober lalu. Hanya saja hingga saat ini laporan tersebut belum juga diproses.

“Laporan sudah dimasukan 11 Oktober 2021, tapi sampai sekarang belum jelas, kita saja belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandas Soulissa.

Soulissa berharap, Polda Maluku dapat secepatnya memproses laporan yang telah dimasukan mereka, agar ada kejelasan hukum, terkait kasus yang dialami kliennya tersebut. (S-45)