AMBON, Siwalimanews – Perjuangan Partai Gerindra dalam persoalan status pencalonan DPR RI hingga DPRD terjawab dengan tidak perlu mengundurkan diri.

Hal itu sebagai bentuk dukungan politik bagi setiap calon yang akan bertarung di pileg 2024 nanti.

“Saya baru saja mengikuti sidang paripurna DPR RI dan saya dipercayakan membawa pandangan umum fraksi partai Gerindra, terkait dengan perubahan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati aan Walikota Menjadi Undang-Undang,” jelas anggota DPR Hendrik Lewerissa kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Selasa (21/11)

Kata HL, sapaan akrab Lewe­-rissa, ada beberapa hal yang men­-jadi catatan fraksi Partai Gerindra adalah, saat ini ada 101 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah itu sejak tahun 2022.

Sementara di tahun 2023 ini akan ada 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah dan ada 270 kepala daerah yang terpilih berdasarkan Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: 105 Warga Kataloka Bakal tak Ikut Pemilu

“Nah Selain itu ada empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat. Jadi jika jadwal Pilkada serentak itu tahun 2024 itu dilaksanakan di bulan November, itu dipastikan akan terjadi, 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif di tahun 2025,” katanya.

Inilah yang menjadi alasan mengapa dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat terhadap undang-undang tersebut.

Selain itu, lanjut HL,  ada beberapa norma tambahan yang juga diperjuangkan oleh Fraksi Partai Gerindra, yaitu yang pertama bagi anggota DPR RI, DPD maupun DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota tidak perlu harus mengundurkan diri, cukup dengan mengajukan cuti saja

“Kami memang mendukung penguatan anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD kepada penyelenggara Pilkada, dengan menambahkan frasa sesuai dengan kebutuhan pembelian,” paparnya.

HL menambahkan, demikian dukungan politik Fraksi Partai Gerindra terhadap penyelenggara Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

“Saya kira itu adalah wujud dukungan politik kami terhadap penyelenggara pilkada yang akan melaksanakan tugasnya dengan baik di tahun 2024 nanti,” cetusnya. (S-26)