Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  mulai membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak Selasa 22 Maret 2022.

“Lelang jabatan ini dikarenakan Sekda masih pelaksana harian (PLH). Untuk itu selaku pemerintah daerah kami sudah bentuk panitia seleksi (pansel),” ungkap Bupati kepada wartawan usai membuka Musrenbang di Kecamatan Kairatu, Selasa (22/3)

Dijelaskan, panitia pansel lelang jabatan Sekda ini diketuai oleh Rektor IAKN Ambon dan sembilan orang jumlah pansel, serta Asesornya dari BKN Makassar.

“Jabatan Sekda kami lelang secara terbuka, dengan lelang jabatan ini juga sehingga mela­hirkan Sekda difenitif,” tukasnya.

Lanjutnya, usai pendaftaran akan dilakukan proses seleksi administrasi dengan syarat mutlak berdasarkan ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan satu syarat bagi ASN yang mendaftar harus berusia maksimal 56 tahun tidak boleh melebihi satu hari saat dilantik.

Baca Juga: Abua: Ini Wujud Komitmen Petani Dukung Tugas Pemerintah

Lanjutnya, uji kompetensi akan berlangsung 28 Maret 2022, dan selanjutnya pansel menyampai­kan tiga nama calon Sekda ke­-pada Pejabat Pembina Kepega­waian (PPK). Tiga nama tersebut nantinya kita kirim ke Gubernur.

“Atas usulan tiga nama tersebut, kemudian Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi berupa masukan atau catatan-catatan penting kepada kami selaku pemerintah daerah” tegas Akerina

Tambah Bupati, sekda adalah jabatan karier dan sangat strategis untuk pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga itu daerah membutuhkan Sekda definitif. Roda pemerintahan dapat berjalan baik daerah tidak bisa terrus memiliki Plh Sekda karena kwenangannya sangat terbatas.

“Ketika saya meletakan masa akhir jabatan selaku Bupati pada 22 Mei 2022 mendatang, dan akan digantikan dengan penjabat bupati. Maka barang tentu akan mengganggu kinerja birokrasi pemerintahan di SBB, karena itu daerah harus memiliki sekda definiti,” ujar Akerina.

Untuk itu Bupati harapkan, ASN yang menguti lelang jabatan Sekda ini harus tekun. Semoga lelang ini juga dapat berjalan lancar guna mendapatkan Sekda defenitif demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (S-18)