Lekipiouw: Walikota Keliru tak Konsultasi KASN
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock H Lekipiouw mengatakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy keliru melantik pejabat eselon III dan IV tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Lekipiouw, selain pejabat tinggi pratama yang melalui mekanisme seleksi dan uji kompetensi, pejabat dibawah tingkatan semisal pejabat adminiastrator dan fungsional rekrutmennya harus dikonsultasikan ke KASN.
“Meskipun kewenangan ada pada kepala daerah, tapi harus dikonsultasikan dengan pihak KASN,” katanya kepada Siwalima Selasa (12/1). Dikatakan, harus ada konsultasi sebelum pelantikan. “Jadi mungkin yang dimaksudkan pejabat dibawah pejabat tinggi pratama eselon III dan IV. Dalam hal ini, kewenangan mutlak ada pada Walikota sebagai PPK tetapi harus dikonsultasikan dengan KASN.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta menegaskan Walikota Ambon melanggar aturan melantik pejabat eselon III dan IV tanpa konsultasi KASN. “Itu sama saja pelanggaran. Kenapa, Walikota tidak menghargai KASN. Kalau memang aturan itu dan diberlakukan alasannya, kenapa tidak diberlakukan, ini kan langgar aturan pemerintah,” ujar Touisutta.
Seharusnya kata Toisutta, pengusulan kepada KASN setelah disetujui kemudian KASN akan melihat Si A disipiln ilmu ini. Nah, kalau sudah dapat formasi sesuai kesepakatan baru nantinya pelantikan dilakukan.
Baca Juga: Pergi Melaut, Nelayan Tual Dikabarkan HilangIa mengaku, dalam UU NO 14 Tahun 2015 tentang ÍASN sangat jelas disampaikan bahwa pergantian/pelantikan pejabat eselon baik di tingkat kabupaten/kota dan kementerian, harus ada persetujuan KASN.
Lantik Pejabat
Seperti diberitakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, perombakan birokrasi dalam hal ini pergantian pejabat eselon baik III maupun IV tidak perlu mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, Pergantian hingga pelantikan pejabat eselon III dan IV merupakan kewenangan kepala daerah, sehingga rekomendasi KASN itu tidak dibutuhkan. Penegasan itu disampaikan Walikota usai melantik 40 pejabat Eselon III bertempat di ruang rapat Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (11/1).
Louhenapessy mengungkapkan, perombakan birokrasi atau pergantian eselon III dan IV merupakan kewenangannya tanpa perlu persetujuan dari KASN.
“Ini kewenangan saya. Kecuali kalau eselon II, nah itu harus dengan persetujuan rekomendasi dari KASN. Tapi kalau hanya pergantian eselon III dan IV itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
Pernyataan Walikota tentu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang KASN. Dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang sistim merit yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompentensi dan kinerja. Dimana pengangkatan ASN entah itu pejabat eselon II, III dan IV di level provinsi, kabupaten maupun kota hingga kemneterian harus ada rekomendasi KASN.
Pelantikan 40 pejabat eselon III kemarin, menambah daftar panjang pejabat yang dilantik Walikota tanpa persetujuan atau rekomendasi KASN. Seperti pada 29 Desember 2017 yang lalu, kemudian Oktober 2018 di Hotel Aston natsepa dan pelantikan di awal tahun 2021.
Dalam sambutannya Walikota meminta agar seluruh pejabat esalon III yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan ketulusan, jangan hanya berorientasi pada uang namun tetap melayani masyrakat.
“Oleh karena itu saudara yang dilantik ini saya minta betul sodara memiliki motivasi untuk mengasihi tugas dan masyarakat saudara,” ujarnya.
Dikatakan, promosi jabatan yang diberikan tersebut adalah, mempersiapkan para pejabat untuk nantinya siap dalam melayani masyarakat pada jenjang yang lebih tinggi lagi.
“Jabatan pemerintahan ini profesional, oleh karena itu saya bilang sekali lagi tidak ada orang yang sukses tanpa pengorbanan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas, kalau ada penugasan saya minta saudara persiapkan diri betul,” jelasnya.
Louhenapessy meminta agar para pejabat yang baru, dapat mengetahui dimana porsi kerjanya, dan tahu mekanisme organisasi agar nantinya tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan tugas kerja. (S-52)
Tinggalkan Balasan