AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock H Lekipiouw mengatakan, Wali­kota Ambon, Richard Louhenapessy keliru melantik pejabat ese­lon III dan IV tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Lekipiouw, selain pejabat tinggi pratama yang melalui mekanisme seleksi dan uji kompetensi, pejabat dibawah tingkatan semisal pejabat adminiastrator dan fungsional rekrutmennya harus dikonsul­tasikan ke KASN.

“Meskipun kewenangan ada pada kepala daerah, tapi harus dikon­sultasikan dengan pihak KASN,” katanya kepada Siwalima Selasa (12/1). Dikatakan, harus  ada kon­sultasi sebelum pelantikan. “Jadi mungkin  yang dimaksudkan pejabat dibawah pejabat tinggi pratama ese­lon III dan IV. Dalam hal ini, ke­wenangan mutlak ada pada Walikota sebagai PPK tetapi harus dikon­sultasikan dengan KASN.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta menegas­kan Walikota Ambon melanggar aturan melantik pejabat eselon III dan IV tanpa konsultasi KASN. “Itu sama saja pelanggaran. Kenapa, Walikota tidak menghargai KASN. Kalau memang aturan itu dan diberlakukan alasannya, kenapa tidak diber­lakukan, ini kan langgar  aturan pemerintah,” ujar Touisutta.

Seharusnya kata Toisutta, peng­usulan kepada KASN setelah dise­tujui kemudian KASN akan melihat Si A disipiln ilmu ini. Nah, kalau sudah dapat formasi sesuai kesepa­katan baru nantinya  pelantikan dilakukan.

Baca Juga: Pergi Melaut, Nelayan Tual Dikabarkan Hilang

Ia mengaku, dalam UU NO 14 Ta­hun 2015 tentang ÍASN sangat jelas disampaikan bahwa pergantian/pe­lantikan pejabat eselon baik di ting­kat kabupaten/kota dan kemente­rian, harus ada persetujuan KASN.

Lantik Pejabat

Seperti diberitakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mene­gaskan, perombakan birokrasi dalam hal ini pergantian pejabat eselon baik III maupun IV tidak perlu mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, Pergantian hingga pelantikan pejabat eselon III dan IV merupakan kewenangan kepala daerah, sehingga rekomendasi KA­SN itu tidak dibutuhkan. Penegasan itu disampaikan Walikota usai me­lantik 40 pejabat Eselon III bertempat di ruang rapat Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Senin  (11/1).

Louhenapessy mengungkapkan, perombakan birokrasi atau pergantian eselon III dan IV merupakan kewenangannya tanpa perlu persetujuan dari KASN.

“Ini kewenangan saya. Kecuali kalau eselon II, nah itu harus dengan persetujuan rekomendasi dari KASN. Tapi kalau hanya pergantian eselon III dan IV itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.

Pernyataan Walikota tentu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang KASN. Dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang sistim merit yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompentensi dan kinerja. Dimana pengangkatan ASN entah itu pejabat eselon II, III dan IV  di level provinsi, kabupaten maupun kota hingga kemneterian harus ada rekomendasi KASN.

Pelantikan 40 pejabat eselon III kemarin, menambah daftar panjang pejabat yang dilantik Walikota tanpa persetujuan atau rekomendasi KASN. Seperti pada 29 Desember 2017 yang lalu, kemudian Oktober 2018 di Hotel Aston natsepa dan pelantikan di awal tahun 2021.

Dalam sambutannya Walikota meminta agar seluruh pejabat esalon III yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan ketulusan, jangan hanya berorientasi pada uang namun tetap melayani masyrakat.

“Oleh karena itu saudara yang dilantik ini saya minta betul sodara memiliki motivasi untuk mengasihi tugas dan masyarakat saudara,” ujarnya.

Dikatakan, promosi jabatan yang diberikan tersebut adalah, mempersiapkan para pejabat untuk nantinya siap dalam melayani masyarakat pada jenjang yang lebih tinggi lagi.

“Jabatan pemerintahan ini profesional, oleh karena itu saya bilang sekali lagi tidak ada orang yang sukses tanpa pengorbanan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas, kalau ada penugasan saya minta saudara persiapkan diri betul,” jelasnya.

Louhenapessy meminta agar para pejabat yang baru, dapat mengetahui dimana porsi kerjanya, dan tahu mekanisme organisasi agar nantinya tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan tugas kerja. (S-52)