AMBON,, Siwalimanews – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) Ocha Latuheru minta kepada warga agar tidak terprovokasi dengan ucapan-ucapan provokasi yang dilontarkan Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM).

Pasalnya, apa yang dikemukakan pihak YPPKM, bahwa lembaga ini akan merugikan masyarakat, sebab data yang diambil oleh LBH Kepton tidak tahu mau dibawa ke mana, hal itu tidaklah benar adanya.

“LBH Kepton tidak pernah merugikan masyarakat. Apa yang disampaikan Ketua  YPKKM Angga Lamani janganlah berusaha memprovokasi masyarakat,” tandas anggota LBH Kepton Ocha Latuheru dalam keterangan persnya di Ambon, Sabtu (4/9).

Latuheru menjelaskan, LBH Kepton saat turun lapangan untuk mengambil data-data para pengungsi Maluku berdasarkan Keputusan MA dan diperintahkan langsung dari Kementerian Sosial selaku koordinator tim panel pemuktahiran data.

Data yang diambil LBH Kepton, nantinya akan dimasukan kepada Kementerian Sosial. Pihaknya diminta untuk melakukan pendataan ulang, dikarenakan data awal yang dulunya dimasukan pihak YPPKM di tingkat pengadilan negeri tidak valid lagi.

Baca Juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan SBB

“Yang diproses memang data awal dari YPPKM, namun dalam proses banding YPPKM gugur, sehingga yang melanjutkan perkara adalah LBH Kepton dan yang membiayai perkara hingga selesai adalah LBH Kepton bukan LSM lainnnya atau YPPKM,” tegas Ocha.

Selain itu kata Ocha, data yang dimasukan YPPKM kebanyakan adalah KTP sementara dari desa-desa, namun data yang harus dimasukan di LBH Kepton sesuai dengan data diri pada e-KTP, sebab harus dimasukan secara online.

Sampai dengan saat ini apa yang dikerjakan LBH Kepton sudah melewati proses-proses yang begitu menguras tenaga dan pikiran, sehingga bisa berada kini dititik seperti ini dan bukan kerja keras dari YPPKM.

Ditempat yang sama anggota LBH Kepton Lainnya Taher Wagola menegaskan, LBH ini sudah berjuang mulai dari perkara Banding, Kasasi, PK, bahkan sampai ke tingkat eksekusi.

“Selama ini Angga Lamani dan YPPKM ada dimana? Kemenangan LBH ini dari tahun 2012 dengan jumlah data pengungsi di Maluku dan Maluku Utara serta Sulawesi Tenggara 213.712 KK.

“Jadi disini saya mau katakan bahwa, Kalau YPPKM komplain bahwa mereka yang menangkan perkara ini,  itu adalah pembohongan kepada masyarakat, karena LBH Kepton yang berjuang,” tegasnya. (S-51)