SAUMLAKI, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum resmi memutuskan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada pemilihan legislatif di tahun 2024 mendatang, tak ada penambahan daerah pemilihan. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 6 tahun 2023.

Ketua KPU Tanimbar Petrus Regen Lartutul yang dikonfirmasi Siwalimanews di Saumlaki, Rabu (8/2), membenraknya, selain tak ada penambahan dapil, jumlah kursi di DPRD Tnaimbar juga tetap sama yakni 25 kursi.

Jumlah 25 kursi ini dengan rincian dapil yakni dapil I mencakup Kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah 10 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Selaru, Wermaktian 6 kursi.

“Untuk dapil ini terjadi penambahan kursi, kalau pileg 2019 lalu hanya 5 kursi dan pada pileg 2024 nanti bertambah 1 kursi, sehingga total 6 kursi. Ini terjadi dikarenakan adanya pertambahan penduduk pada dapil tersebut,” ungkap Lartutul.

Sedangkan untuk dapil III yang mencakup Kecamatan Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Molumaru serta Wuarlabobar, dari sebelumnya 10 kursi, turun menjadi 9 kursi. Perhitungan ini diperoleh dari daftar agregat per kecamatan dibagi dengan bilangan pembagian penduduk, sehingga mendapatkan jumlah kursi seperti ini.

Baca Juga: Hari Ini RL Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawah Umur Disidangkan

“Kalau pileg 2019, dapil I dan III dapat 10 kursi dan dapil II 5 kursi. Sementara 2024, akibat pertumbuhan penduduk, maka dapil II dapat penambahan 1 kursi. Sedangkan dapil I tetap 10 kursi dan III 9 kursi. a 1 kursi yang sbeelumnya milik dapil III dipindahkan ke dapil II sehingga genap 25 kursi,” urainya.

Ia menjelaskan, untuk KKT belum bisa menambah jumlah kursi di DPRD, lantaran jumlah penduduk masih dibawah angka 200.000 jiwa. Setelah semua proses itu dan akhirnya KPU pusat menetapkan alokasi kursi tetap 25.

“Kalau penduduk kita diatas 200.000 jiwa, maka KKT bisa mendapat 30 kursi di DPRD,” beber Lartutul. (S-26)