Lapor Kajati ke Jaksa Agung
Tanaya Tak Terima Dijadikan Tersangka Lagi
AMBON, Siwalimanews – Kasus pengadaan lahan untuk pembang-unan Pembangkit Listrik Tenaga Gas, di Namlea, bakal panjang, lantaran Ferry Tanaya yang dija-dikan tersangka lagi oleh jaksa, balik bikin perla-wanan.
Pengusaha tajir asal Pulau Buru, Ferry Tanaya, tak terima begitu saja ketika Kejaksaan Tinggi Maluku menjadikannya kembali sebagai tersangka.
Lewat kuasa hukumnya, Tanaya bereaksi keras atas status tersangka yang disematkan padanya.
Jaksa kembali menetapkan Tanaya sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara, dengan menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.
Sebelumnya, Tanaya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adhyaksa itu, pada Juni 2020 dan kemudian ditahan pada 31 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Kejati Segera Tahap Dua Korupsi Repo SahamTidak tinggal diam, Tanaya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon pada 10 September 2020.
Langkah Tanaya berhasil. Hakim tunggal Rahmat Selang pada 24 September 2020 membatalkan surat perintah penyidikan Kejati Maluku nomor Print-01/S.1/FD.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.
Adu cepat antara Tanaya dan jaksa pun tak terhindarkan. Sehari setelah dibebaskan, Kejati Maluku kembali menerbitkan lagi Sprindik baru pada 25 September 2020, sekaligus melayangkan surat pemberitahuan penyidikan ke Tanaya.
Tak mau lengah, jaksa kembali meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku melakukan audit pada bulan Desember. Hasilnya, BPKP menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
Sebelumnya, audit pernah dilakukan pada 17 Maret 2020, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
Berbekal data BPKP, Kejati langsung melakukan gelar perkara dan ekspos kasus tersebut. Tanaya kembali dijadikan tersangka pada 27 Januari 2020.
Cacat Hukum
Kuasa hukum Tanaya, Hendry Lusikooy menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku cacat hukum, karena melanggar pasal 81 KUHP.
Pasalnya, tambah Lusikooy, tanggal 25 Januari lalu pihaknya sudah mengirim surat penanguhan penyelidikan ke Kejati dan tak pernah direspons. Anehnya, dua hari kemudian Kejati mengeluarkan surat penetapan tersangka.
“Kita surati Kejati minta perkara yang diproses untuk ditunda, karena Pasal 81 menerangkan penyidik wajib melakukan penanguhan penyelidikan selama proses gugatan prayudisial sedang berlangsung. Nah yang dilakukan oleh Kejati ini menabrak aturan yang tertera dalam pasal tersebut. Ini sebuah pelanggaran dan cacat secara hukum,” tandas Lusikooy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/2).
Dia bahkan menuding penetapan tersangka Tanaya merupakan kesalahan fatal dan menunjukan ketidak patuhan Kejati Maluku terhadap undang-undang.
“Kalau masyarakat salahi aturan dihukum, kalau Kejati masa tidak dihukum, harusnya mereka jadi contoh, bukan malah menabrak aturan,” ujarnya.
Lapor Kejagung
Lusikooy juga memastikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi dan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega ke Kejaksaan Agung.
Laporan ke Kejagung itu dibikin, lantaran pihaknya merasa penetapan Tanaya oleh Kejati Maluku dibawah komando Zega, cacat hukum.
Ditanya, selain melaporkan Kajati ke Kejagung, langkah apa lagi yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka terhadap Tanaya, Lusikooy menegaskan, kemungkinan besar klien mereka akan kembali menempuh pra peradilan.
“Kemungkinan besar kita akan ambil langkah pra peradilan lagi, hanya saja saat ini tim kuasa hukum yang diketuai Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan saya akan berembuk untuk memastikan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Pegawai BRI Diperiksa
Tim penyidik Kejati Maluku memeriksa salah satu pegawai BRI Cabang Ambon berinisial M, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Ia diperiksa oleh sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Pegawai BRI ini diperiksa oleh penyidik YE Almahdaly sejak pukul 09.14 hingga pukul 11.30 Wit dan dicecar puluhan pertanyaan.
M adalah pegawai BRI Ambon yang bertugas sebagai kasir, saat transaksi pembayaran lahan antara Tanaya dan PLN Ambon.
“Benar hari ini ada pemeriksaan saksi dengan inisial M yang merupakan pegawai BRI Ambon. Ia diperiksa oleh penyidik YE Almahdaly,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (3/2).
Disinggung soal masih adakah saksi lain yang akan diperiksai, Sapulette mengaku, masih ada saksi lagi yang akan diperiksa. Namun identitasnya belum diketahui.
“Masih ada lagi saksi yang akan diperiksa,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka, dalam kasus awal yang disangkakan kepadanya. Tanaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Tahun 2016 di Namlea, Kabupaten Buru.
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara, Kejati menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021. (S-16/S-45)
Tinggalkan Balasan