PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 41 kepala desa periode 2021-2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat, resmi dikantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati SBB Timotius Akerina, di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (9/11).

Saat melantik puluhan kades ini bupati minta agar pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektf dan efisien. Selain itu, pemerintah desa juga dituntut untuk lebih kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, serta kondisi dalam kehidupan masyarakat desa.

“Kenapa demikian, sebab keberhasilan penyelenggaraan otonom daerah, sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan para kades dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi harus disinergikan dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat,” ujar Akerina.

Sebab itu kata Bupati, untuk menjawab tuntutan dan harapan masyarakat akan pemimpin yang devenitif, maka pilkades gelombang kedua tetap akan dilanjutkan, walaupun tantangan dan penolakan begitu kuat dan  secara politik sama sekali tidak menguntungkan baginya, sebab ini semua demi kas bae SBB,” tutur bupati.

Selain itu menurut Bupati Akerina, para kades yang dilantik ini, dipilih oleh masyarakat dan telah diakui sebagai pemimpin mereka, sehingga sebutan atau gelar yang mereka berikan kepada para kades ini, baik itu raja, latu, upu, maupun sebutan lain, harus diterima.

Baca Juga: Pasca Gempa, Saulatu Minta Pemda Segera Tangani

Pada kesempatan itu bupati juga minta agar para kades menjadi pemimpin bagi seluruh rakyatnya. “Pilkades kini telah selesai rangkul dan persatukan seluruh komponen masyarakat walaupun mereka tidak memilih saudara,” ajak Akerina.

Bupati meminta hargai, pelihara dan lestarikan niai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku di desa masing-masing. “Layani rakyatmu secara tulus dan ikhlas serta selalu berada dengan mereka dalam suka maupun duka, bangunlah kerja sama yang harmonis dengan seluruh komponen masyarakat terutama BPD, tokoh agama, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” harapnya.

Bupati juga minta agar roda pemerintahan desa dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak mengikuti keinginan pribadi, keluarga maupun kelompok pendukung, dan bekerja secara jujur, transparan dan hindariah korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya berharap saudara-saudara bisa menyiapkan RPJM desa, karena saudara diterjemahkan dalam rencana kerja sampai 6 tahun kedepan secara rasional berdasarkan aturan-aturan yang ada,” pinta bupati. (S-48)