Langgar Aturan, Ruko Rumahtiga Terancam Dibongkar
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 90 unit ruko yang dibangun oleh PT Jiku Pasaraya di kawasan pesisir Rumahtiga terancam dibongkar Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena karena telah melanggar aturan.
Pasalnya, kawasan pesisir Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dibangun ruko, dimana Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR telah melarang pembangunan ruko diwilayah tersebut, bahkan pihak perusahaan pun tak mengantongi izin baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Analisis mengenal dampak lingkungan hidup (Amdal). Namun perusahaan membandel dan tak menghindahkan larangan tersebut.
Alhasilnya, dihadapan Komisaris PT. Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma, Wattimena menegaskan, jika pihak perusahaan masih membandel dengan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi proyek tanpa izin satupun, maka Pemerintah Kota akan mengambil langkah tegas, yaitu merobohkan seluruh unit ruko tersebut.
“Siapa yang tidak mau kalau ini bertujuan baik, tapi ya harus ada izinnya. Dengan itu Pemerintah Kota meminta agar pihak perusahaan, menghentikan proses pembangunan saat ini,”tegas Wattimena.
Dijelaskan, segala bentuk proses pembangunan di kota ini, harus mengantongi ijin. Baik untuk.pembangunan rumah pribadi, apalagi pengusaha yang membangun tempat usaha.
Baca Juga: Usai Belajar di Sumedang, Pemkot Bakal Balik Lagi“Membangun sesuatu di kota ini, mesti ada izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas teknis PUPR dan, DLHP Provinsi dan juga DKP, karena ini di aeral pantai. kita tentu berharap, bahwa semua warga kota terutama para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya, melakukan proses pembangunan harus memiliki izin, baru bisa dilakukan,” tutur Wattimena.
Kata dia, yang terjadi saat ini bahwa perusahaan bersangkutan telah mendirikan bangunan, bahkan cukup banyak tetapi izinnya tidak ada. Untuk itu, pihaknya meminta, agar tidak ada aktivitas apapun, sampai pihak perusahaan kembali berproses soal perizinan.
Disinggung bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan lindung, Wattimena menjelaskan, bahwa proses perizinan itu melewati proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga nantinya akan dilihat untuk RT/RW dan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTL).
“Kita sudah punya RDTL, itu yang mesti diikuti kalau peruntukannya ini untuk sepadan pantai, memang tidak bisa dibangun, tapi kalau peruntukannya untuk pemukiman atau sarana prasarana publik, bisa bibangun,” katanya.
Sementara itu, terkait izin lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Provinsi Maluku, Cornelis Syauta menjelaskan, pada prinsipnya, pemerintah mendukung investasi yang dilayakan jika bertujuan baik. Namun itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan kami sudah sampaikan, tolong koordinasi dengan Pemprov Provinsi dan juga Dinas Kelautan dan Perikanan untuk kita melihat kembali, penempatan pesisir yang sudah dibuat. Kalau memang ini sesuai dengan tata ruang, ya kita memberikan izin tapi kalau tidak, berarti tidak bisa. solusinya seperti itu,” tandasnya.
Tak Miliki Izin
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menghentikan sementara pembangunan talud penahan ombak untuk proyek ruko di kawasan pesisir Pasar Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pasalnya, PT. Jiku Pasaraya yang akan membangun sebanyak 90 unit ruko di wilayah pesisr Pasar Rumahtiga tersebut, ternyata belum memiliki izin lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Analisis mengenal dampak lingkungan hidup (Amdal).
Proses penimbunan di kawasan pesisir pantai rumahtiga, hingga pembangunan talud itu tidak memiliki izin lingkungan sama sekali dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Juga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawain Asikin mengaku heran perusahaan tersebut bisa memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan ruko, sementara izin lingkungan, baik UKL, UPL, AMDAL dan lainnya, tidak ada.
“Kita sudah pasang palang papan larangan membangun, ini khusus untuk areal timbunan ya, untuk pembangunan talud. Kita tidak urus yang bangunan di darat (ruko), sesuai kewenangan kita yang areal laut, area timbunan itu, itu sudah dihentikan. Tapi mekanisme pengurusan izin itu mestinya izin dari kita itu ada dulu, atau dari DLHP juga, baru IMB nya bisa keluar,” terang Asikin kepada Siwalima, Rabu (22/3) kemarin,
Faktanya, IMB dikeluarkan Dinas PUPR Kota Ambon untuk perusahaan tanpa adanya izin DKP maupun DLHP. “Coba dicek ke dinas (Dinas PUPR-red) yang mengeluarkan IMB,”katanya.
Disatu sisi, meski sudah ada papan larangan untuk tidak melakukan pembangunan talud sampai pengurusan izin, namun pihak perusahaan terus melakukan pembangunan talud tersebut, bahkan saat ini sudah sampai pada tahap timbunan atas talud.
Terkait hal itu, Asikin menegaskan, akan meninjau kembali lokasi untuk menghentikan pembangunan areal timbunan.
“Nanti saya minta staf turun mengecek lagi. Itu kita sudah larang, mestinya tidak ada pekerjaan lanjutan sebelum ada izin. Kita sudah minta perusahaan urus izinnya dulu,”ujar Asikin.
Sudah Ditolak
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo mengaku, bangunan ruko di pesisir pantai Rumahtiga, milik PT. Jiku Pasaraya tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kadis menegaskan, proyek tersebut telah ditutup atau dihentikan pekerjaannya sejak Tahun 2022 lalu.
“Perusahaan tidak ada izin membangun, itu sudah kita tutup sejak 2022 lalu,”ujarnya Latuihamallo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/3).
Kadis menjelaskan, pada Tanggal 26 Oktober 2022, PT Jiku Pasaraya Segara (JPS) memasukan permohonan informasi ruang di lokasi Rumahtiga untuk pembangunan pasar. Dan pada Tanggal 2 November 2022 Dinas PUPR menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan kesesuaian ruang yang menginformasikan bahwa, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung, yaitu sempadan pantai.
“Selanjutnya oleh petugas pengawasan IMB dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi pasar itu, ternyata dilokasi telah terbangun pasar dengan beberapa unit toko utk disewakan. Karena dibangun tanpa Izin, maka petugas kami memasang tanda dilarang membangun di lokasi pembangunan itu,”ungkap kadis.
Selanjutanya, Dinas PUPR kemudian mengundang pihak PT. JPS, Dinas Indag, Dinas LHP, pihak desa juga Satpol PP untuk membahas temuan lapangan pada rapat Tanggal 8 November 2022. Dimana rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk ditindaklanjuti oleh PT.JPS yaitu, menghentikan pembangunan dan mendaftarkan permohonan lewat prosedur Online Singlr Submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Jadi jika PKKPR disetujui, maka dapat dilanjutkan dengan pengurusan IMB di PUPR. Dan PT.JPS kemudian mendaftarkan permohonan PKKPR melalui OSS dan Tanggal 17 Februari 2023, Kantor Pertanahan Ambon mengeluarkan pertimbangan teknis yang diposting di Sistim OSS pada Tanggal 22 Februari 2023, yang intinya menyatakan bahwa, jenis kegiatan yang dimohonkan oleh PT. JPS tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon,”tutur Kadis.
Karena itu perlu dilanjutkan dengan pembahasan di Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Ambon. Dimana rapat FPRD dilaksanakan Tanggal 15 Maret 2023, untuk membahas hasil Kantor Pertanahan Kota Ambon. Dan intinya, pembangunan itu tidak dapat dilanjutkan. Sehingga telah dihentikan pembangunannya.
Namun faktanya, hingga Tanggal 21 Maret 2023 kemarin, pekerjaan terhadap bangunan ruko tersebut masih berlanjut oleh pihak perusahaan.(S-25)
Tinggalkan Balasan