AMBON, Siwalimanews – Melanggar Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, oknum pegawai pada Dinas Ke­pendudukan dan Penca­tatan Sipil (Dis­duk­capil) Kota Ambon, di­berikan sanksi berupa skor­sing.

Oknum ini sendiri ter­bukti melakukan kekeli­ruan saat bertugas dalam proses ad­mi­nistrasi ke­pen­dudukan.

“Kita berikan sanksi sete­lah diawali dengan pemerik­saan terhadap beberapa pe­gawai dan satu diantaranya memi­liki indikasi, maka ha­nya satu orang yang ditetap­kan menjadi tersangka,” kata Kepala BKD Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Se­lasa (5/1).

Dijelaskan, sanksi yang diberikan sebagai bentuk teguran sekali­gus memberi efek jerah agar tidak ada prak­tek nakal yang dilaku­kan oleh para pegawai lain­nya kedepan tidak boleh terjadi. “Ini sebagai bentuk tegu­ran agar tidak ada lagi prak­tek seperti ini,” ujar Selanno.

Selanno menerangkan ada kekeliruan yang m­reka dibuatoleh oknum tersebut,  karena Disduk­capil tidak menerima pelayanan via orang. Disdukcapil itu mene­rima pelayanan lang­sung dari yang bersang­kutan.

Baca Juga: Dokumen Amdal Blok Masela Segera Dibahas

Pemkot Ambon, kata Se­lanno telah memberi mandat kepada kepala dinas untuk memantau pergerakan para petu­gas­nya saat memproses berkas administrasi agar tidak kembali terjadi ke­keliruan.

“Kita sudah berikan peri­ngatan keras, dan langsung dikasih kewe­nangan kepada kepala dinas untuk bisa melanjutkan itu,” ujarnya.

Dengan begitu, praktek percaloan seperti yang ter­tangkap tangan sudah mulai dihindari oleh para petugas.

“Tentunya peringatannya sudah, jadi tidak ada titip menitip pada orang kedua, ketiga. Kalau orang kedua ketiga berarti itu orang dalam yang bukan fungsi di situ, nah itu bisa mengakibatkan salah kerja,” urainya.

Lanjutnya, untuk sanksi skorsing sendiri yang diberikan kepada satu oknum yang enggan dibeberkan namanya tersebut, akan diselesaikan sesuai dengan kepu­tusan kepala dinas atas evaluasi perilaku yang ditunjukkan.

“Kalau ada perubahan dari kepala dinas bisa ajukan itu, lalu dia bisa beraktifivas lagi,” pungkas Selanno.

Telusuri Kasus Calo

Seperti yang diberitakan sebelum­nya, untuk mengusut tuntas siapa pegawai yang berada di balik tiga calo nakal, yang sempat ditangkap be­be­rapa pekan lalu, Badan Kepe­gawaian Daerah (BKD) Kota Ambon segera memanggil beberapa saksi berikut.

Dua pekan lalu telah dilakukan langkah pemeriksaan pada em­pat staf dukcapil, dan diperkirakan akan dilakukan pema­nggilan kepada beberapa pegawai yang mengetahui kebenaran terkait satu oknum yang memiliki indikasi pungli tersebut.

Kepala BKD Ambon, Benny Se­lanno mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut, dan kemungkinan pemanggilan tersebut tidak dapat dihin­darkan. “Kemungkinan ada penambahan pegawai yang akan dipanggil untuk diperiksa,” ungkapnya kepada Siwalima di halaman parkiran Balai Kota, Senin (14/12).

Ditegaskan Selanno, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional, tanpa meraup keuntungan dari pihak siapa pun. Baik benar maupun tidak benar satu pegawai Disdukcapil capil terlibat dalam aksi calo.

Ditindak Tegas

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Marcella Haurissa menegaskan kepada stafnya untuk jangan coba-coba berani melayani calo. Jika kedapatan maka tetap akan tindak dengan tegas.

“Ini pernyataan keras untuk seluruh pegawai baik yang ASN ataupun kontrak di Disdukcapil, kalau memang kedapatan layani calo saya tidak segan-segan akan lapor­kan langsung ke bapak walikota,” tegas Haurissa kepada wartawan di Kantor Disdukcapil, Kamis (26/11).

Ia mengaku, terhadap hal ini harus di­ambil tindakan tegas, karena telah mela­kukan pencemaran nama ins­tansi bahkan juga meresahkan masyarakat. “Kita pelayanan gratis kok kenapa harus dibuat seperti itu,” tandasnya dengan nada kesal.

Menurutnya, selama ini pengon­trolan tetap dilakukan, namun belum pernah ia tangkap tangan seperti ini. “Saya sering dengar ada calo tetapi untuk mau tangkap tangan susah, tapi tadi saya lihat secara langsung,” cetusnya. (S-52)