Langgar Aturan, Pegawai Disdukcapil Diskorsing
AMBON, Siwalimanews – Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, oknum pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, diberikan sanksi berupa skorsing.
Oknum ini sendiri terbukti melakukan kekeliruan saat bertugas dalam proses administrasi kependudukan.
“Kita berikan sanksi setelah diawali dengan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai dan satu diantaranya memiliki indikasi, maka hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala BKD Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (5/1).
Dijelaskan, sanksi yang diberikan sebagai bentuk teguran sekaligus memberi efek jerah agar tidak ada praktek nakal yang dilakukan oleh para pegawai lainnya kedepan tidak boleh terjadi. “Ini sebagai bentuk teguran agar tidak ada lagi praktek seperti ini,” ujar Selanno.
Selanno menerangkan ada kekeliruan yang mreka dibuatoleh oknum tersebut, karena Disdukcapil tidak menerima pelayanan via orang. Disdukcapil itu menerima pelayanan langsung dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Kesatrian Edy Susanto Kembali DisterilkanPemkot Ambon, kata Selanno telah memberi mandat kepada kepala dinas untuk memantau pergerakan para petugasnya saat memproses berkas administrasi agar tidak kembali terjadi kekeliruan.
“Kita sudah berikan peringatan keras, dan langsung dikasih kewenangan kepada kepala dinas untuk bisa melanjutkan itu,” ujarnya.
Dengan begitu, praktek percaloan seperti yang tertangkap tangan sudah mulai dihindari oleh para petugas.
“Tentunya peringatannya sudah, jadi tidak ada titip menitip pada orang kedua, ketiga. Kalau orang kedua ketiga berarti itu orang dalam yang bukan fungsi di situ, nah itu bisa mengakibatkan salah kerja,” urainya.
Lanjutnya, untuk sanksi skorsing sendiri yang diberikan kepada satu oknum yang enggan dibeberkan namanya tersebut, akan diselesaikan sesuai dengan keputusan kepala dinas atas evaluasi perilaku yang ditunjukkan.
“Kalau ada perubahan dari kepala dinas bisa ajukan itu, lalu dia bisa beraktifivas lagi,” pungkas Selanno.
Telusuri Kasus Calo
Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk mengusut tuntas siapa pegawai yang berada di balik tiga calo nakal, yang sempat ditangkap beberapa pekan lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon segera memanggil beberapa saksi berikut.
Dua pekan lalu telah dilakukan langkah pemeriksaan pada empat staf dukcapil, dan diperkirakan akan dilakukan pemanggilan kepada beberapa pegawai yang mengetahui kebenaran terkait satu oknum yang memiliki indikasi pungli tersebut.
Kepala BKD Ambon, Benny Selanno mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut, dan kemungkinan pemanggilan tersebut tidak dapat dihindarkan. “Kemungkinan ada penambahan pegawai yang akan dipanggil untuk diperiksa,” ungkapnya kepada Siwalima di halaman parkiran Balai Kota, Senin (14/12).
Ditegaskan Selanno, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional, tanpa meraup keuntungan dari pihak siapa pun. Baik benar maupun tidak benar satu pegawai Disdukcapil capil terlibat dalam aksi calo.
Ditindak Tegas
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Marcella Haurissa menegaskan kepada stafnya untuk jangan coba-coba berani melayani calo. Jika kedapatan maka tetap akan tindak dengan tegas.
“Ini pernyataan keras untuk seluruh pegawai baik yang ASN ataupun kontrak di Disdukcapil, kalau memang kedapatan layani calo saya tidak segan-segan akan laporkan langsung ke bapak walikota,” tegas Haurissa kepada wartawan di Kantor Disdukcapil, Kamis (26/11).
Ia mengaku, terhadap hal ini harus diambil tindakan tegas, karena telah melakukan pencemaran nama instansi bahkan juga meresahkan masyarakat. “Kita pelayanan gratis kok kenapa harus dibuat seperti itu,” tandasnya dengan nada kesal.
Menurutnya, selama ini pengontrolan tetap dilakukan, namun belum pernah ia tangkap tangan seperti ini. “Saya sering dengar ada calo tetapi untuk mau tangkap tangan susah, tapi tadi saya lihat secara langsung,” cetusnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan