Lalai, Sopir Angkot Kebun Cengkeh Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Sopir angkot jurusan Kebun Cengkeh, Haris Tapirawan ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, Minggu (15/9) yang menewaskan salah seorang penumpang bernama La Janu.
Haris saat ini ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti, pria 35 tahun ini lalai sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan, Senin (16/9), menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya.
Makan Korban
Seperti diberitakan, tak kuat menanjak, angkot jurusan Kebun Cengkeh terbalik, satu penumpang tewas di TKP Minggu (15/9).
Baca Juga: Saksi Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Kembali DigarapPeristiwa laka lantas di Jalan Ahuru yang memakan korban jiwa ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIT, saat angkot dengan nomor polisi DE 1814 MU yang dikemudikan Haris Tapirawan melaju hendak ke arah Kebun Cengkeh. Namun ketika menaiki tanjakan Sumatera, angkot tak kuat dan akhirnya terbalik.
Korban La Janu (44) terpental keluar dan ditindih oleh angkot, sehingga langsung meninggal dunia. Selain korban meninggal, tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan termasuk supir angkot. Korban luka masing masing Ania, Sri Maelani dan Haris Tapirawan. (S-27)
Tinggalkan Balasan