AMBON, Siwalimanews – Sopir angkot jurusan Kebun Cengkeh, Haris Tapirawan ditetapkan se­bagai tersangka kecela­ka­an lalu lintas, Minggu (15/9) yang menewaskan sa­lah seorang penumpang bernama La Janu.

Haris saat ini ditahan oleh penyidik Satlantas Pol­res Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dalam peme­riksaan penyidik menemu­kan bukti, pria 35 tahun ini lalai sehingga menyebab­kan kecelakaan.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan, Senin (16/9),  menjelaskan tersangka dijerat dengan pa­sal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Ja­lan. “Sopir sudah ditetap­kan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya.

Makan Korban

Seperti diberitakan, tak kuat me­nanjak, angkot jurusan Kebun Ceng­keh terbalik, satu penumpang tewas di TKP Minggu (15/9).

Baca Juga: Saksi Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Kembali Digarap

Peristiwa laka lantas di Jalan Ahu­ru yang memakan korban jiwa ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIT, saat angkot dengan nomor polisi DE 1814 MU yang dikemudikan Haris Tapirawan  melaju hendak ke arah Kebun Cengkeh. Namun ketika menaiki tanjakan Sumatera, angkot tak kuat dan akhirnya terbalik.

Korban La Janu (44) terpental ke­luar dan ditindih oleh angkot, sehing­ga langsung meninggal dunia. Selain korban meninggal, tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan termasuk supir angkot. Korban luka masing masing Ania, Sri Maelani dan Haris Tapirawan. (S-27)