Laitupa Ajukan Penangguhan Penahanan, Tanaya Masih Kaji
AMBON, Siwalimanews – Abdur Gafur Laitupa, tersangka dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Namlea akan mengajukan penangguhan penahanan.
Mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru itu berencana mengajukan penangguhan pekan depan ke penyidik Kejati Maluku.
Hal itu diungkapkannya melalui penasehat hukum Syukur Kaliky kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/9).
“Kami akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan pekan depan ke penyidik,” ujar Kaliky.
Kaliky menjelaskan, alasan pengajuan tersebut lantaran kliennya sakit. Laitupa disebut memiliki penyakit asam urat dan masih memiliki luka karena pernah terjatuh saat berkendara dengan motor.
Baca Juga: Pemda SBB Siap Hadapi Gugatan Dominggus, CsSementara penasehat hukum Fery Tanaya mengatakan pihaknya masih mengkaji kasus yang dituduhkan kepada Tanaya. “Soal langkah hukum apapun itu, saya rasa kami masih mengkaji ya,” ujar Herman Koedoeboen Penasehat Hukum Tanaya kepada Siwalima Selasa (1/9) malam.
Untuk diketahui, Kejati Maluku Senin (31/8), resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.
Kedua tersangka itu yakni pengusaha Ferry Tanaya dan Kasi Pengukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Abdul Gafur Laitupa. “Dua tersangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejak pukul 09.30 Wit sampai pukul 16.00 Wit dengan didampingi tim penasehat hukum masing-masing.
Ferry Tanaya didampingi penasehat hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Fileo Pistos Noija. Sedangkan, Laitupa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401. 813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.
“Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan A.G.L,” ujarnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan