NAMLEA, Siwalimanews –  Kuasa dari ahli waris almarhum La Taib Wance, Rimbua menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Buru segera membayar ganti rugi lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kami sudah berupaya menempuh berbagai cara-cara persuasif, namun langkahnya terhalang oknum Kabag Pertanahan, Arlan Soamole yang diduga terlibat salah pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik yang sah,” tegas Rumbia kepada wartawan di kediamannya di Desa Lala, Rabu (30/3)

Ia mengaku pembayaran ganti rugi lahan dilakukan pemerintah Kabupaten Buru salah kepemilikan yang dilakukan pada tahun 2015 lalu. Pemerintah menyerahkan ganti rugi lahan kepada Daud Umagapy Cs bukan kepada ahli waris yang sah.

Selain itu katanya dalam dokumen Ombudsman, perihal laporan akhir pemeriksaan dengan nomor registrasi 0057/LM/IV/2019/AMB Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang diteken asisten pemeriksaan laporan, Muhammad Azhar Lawiya dan disetujui Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet.

“Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku ikut turun tangan, karena sisa ganti rugi lahan yang seharusnya dilunasi Pemkab Buru senilai 1,2 miliar di tahun 2021 lalu, tidak kunjung diselesaikan,” kesalnya.

Baca Juga: Gubernur Diminta Siapkan Strategi Perencanaan LIN-ANP

Akibat salah bayar tersebut diduga ada kerugian negara sebesar 400 juta dan penerima uang tersebut tetap didiamkan dan tidak pernah dilaporkan Pemkab Buru kepada aparat penegak hukum

“Untuk sementara Pemerintah Kabupaten Buru belum melaporkan Manihasa Cs, kepada pihak yang berwajib dikarenakan masih menunggu itikat baik dari mereka untuk mengembalikan uang ganti rugi tersebut,” jelasnya.

Lukman Hurlean menambahkan kalau dirinya dan kawan-kawan adalah ahli waris dari Almarhum La Taib Wance dan nenek almarhum Hawa Rumbia. Oleh para ahli waris, ia ditunjuk sebagai kuasa mewakili keluarga para ahli waris.

“Tanah seluas 4 Ha yang kini dikuasai PDAM adalah tanah tanah hak ulayat Petuanan Liliyali dan berpuluh tahun menjadi lahan pertanian yang dikelola kedua almarhum kakek dan nenek mereka semasa masih hidup,” ungkapnya.

Kemudian di Tahun 2015, Pemkab Buru melalui Dinas PUPR selaku panitia pengadaan tanah membeli tanah seluas 4 Ha dan dipergunakan untuk kepentingan proyek PDAM.

“Tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah, Dinas PUPU mengadakan musyawarah bersama dengan Daud Umagapi terkait bentuk dan besaran ganti rugi tanah. Padahal tanah itu bukan milik Daud Umagapy Cs,” tambahnya. (S-15)