Lahan Keluarga Sarimanella Masih Dikuasai Pemprov
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, lahan milik Keluarga Sarimanella dengan luas 5.4 hektar masih dikuasai oleh Pemprov Maluku sejak tahun 2001.
Lahan tersebut telah bersertifikat kepemilikan nomor 46 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon yang kemudian sertifikasi tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan pengadilan TUN itu, BPN Kota Ambon mencabut sertifikasi 46 maka atas lahan seluas 5.4 hektar yang didalamnya berdiri bangunan milik Pemprov Maluku tidak lagi menjadi milik Pemprov sedangkan bangun labolatorium perikanan.
Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku.
Wakil ketua Komisi I DPRD Provinsi, Jantje Wenno mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku harus memiliki itikad baik untuk menyelesaikan lahan tersebut sebab secara hukum lahan tersebut bukan lagi milik pemerintah tetapi keluarga Sarimanela.
Baca Juga: Normalisasi Infrastruktur di Pasar Mardika Perlu Dilakukan“Kalau sertifikasi 46 sudah di batalkan TUN maka Pemprov tidak lagi memiliki hak atas lahan itu jadi tidak ada alasan bagi keluarga untuk mengajukan permohonan sertifikasi atas objek itu,” ujar Wenno dalam rapat bersama Biro Aset, Biro Aset dan Keluarga Sarimanela.
Diakuinya, diatas lahan itu berdiri gedung milik Pemerintah Provinsi t tetap jika nantinya dilakukan eksekusi pun sudah pasti gedung tersebut akan dihancurkan dan lahan dikembalikan kepada keluarga.
Karena itu, harus ada itikat baik bersama pemerintah Provinsi Maluku harus beritikat baik untuk menyelesaikan lahan ini bersama dengan keluarga agar bangunan tersebut dapat digunakan untuk aktifitas pemerintah.
Apalagi, keluarga Sarimanela terbuka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku maka kesempatan ini harus ditanggapi dengan baik oleh Pemerintah daerah.
Sementara Itu, Kuasa Hukum Pemprov Maluku, David Watutamata mengatakan semua masukan yang disampaikan DPRD akan dikaji dan ditelaah untuk disampaikan kepada pimpinan agar ada keputusan yang diambil Pemprov Maluku.
“Memang sertifikat 46 itu sudah dibatalkan tetapi secara perdata belum ada putusan pengadilan jadi nanti kita telaah untuk disampaikan kepada pimpinan agar apa yang disampaikan DPRD dapat dicari solusi,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan