Lahan Eks Hotel Anggrek Kembali Digugat
Ahli Waris Minta Pengadilan Tegas
AMBON, Siwalimanews – Dati Sopiamaluang, yang didalamnya termasuk lahan eks Hotel Anggrek yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah kembali digugat ahli waris.
Gugatan atas lahan milik Almarhum Simon Latumalea itu diajukan oleh Markus Sahurila dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Ambon sejak 8 Agustus 2023.
Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 21/1950 yang telah dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 6 April 2011.
“Materi gugatan yang diajukan Markus Sahurila dan kawan-kawan dimana mereka menggugat Dati Sopiamaluang dan menyatakan, bahwa Dati Sopiamaluang adalah Dati Oesiapioeang (objek yang berbeda),” terang Ahli Waris Almarhum Simon Latumalea melalui tim Kuasa Hukum Elizabeth Tutupary, Alfred Tutupary dan Rocky Tousalwa, kepada Siwalima, di Ambon, Minggu (3/9).
Dijelaskan dalam gugatan Markus Sahurila dkk, mereka menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiamaluang, sebagai pihak pertama.
Baca Juga: Kejati Bidik Dugaan Korupsi Bank MalukuMenurut kami, itu sangat aneh. Karena Dati Sopiamaluang bukan hanya mencakup lahan eks Hotel Anggrek, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek dan beberapa rumah warga,” ujarnya.
Terhadap gugatan tersebut, kata Alfred pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kita akan mengambil langkah hukum berdasarkan fakta. gugatan yang didaftarkan oleh Markus Sahurila dkk,” tegasnya.
Ia mengaku apa yang dilakukan Markus Sahurila dkk dianggap menyusahkan pihak ahli waris untuk memproses hak milik (sertifikat)
Mereka juga menghalangi status kepemilikan sah terhadap kepemilikan sah yang didasari oleh putusan PN yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, Ahli Waris, Beny Lokollo, Marhaina Muskita, Novita Muskita akan melakukan upaya hukum pidana juga terhadap permasalahan ini, baik menyangkut materi gugatan maupun siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang baru diajukan itu,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan