AMBON, Siwalimanews – Lahan dan tenaga kerja masih menjadi kendala program pembangunan, hal inilah yang ditemui oleh komisi III DPRD Maluku saat melakukan pengawasan.

Seperti diketahui bahwa Komisi III DPRD Maluku telah melakukan pengawasan di kabupaten/kota di Maluku.

“Dalam pengawasan tersebut kita temukan dua hal yang  hampir membuat semua program terlambat yakni masalah lahan dan tenaga kerja,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias, kepada wartawan di ruang rapat komisi III, Senin (2/3).

Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi suatu persoalan ketika suatu program itu digelontorkan ke daerah yang bersangkutan hal ini dikarenakan lahan selalu saja dipersoalkan dengan sasi. Yang telah menjadi budaya setempat.

“Sering sekali lahan itu dipersoalkan  dengan munculnya sasi tiga sampai empat kali,” kata Anos.

Baca Juga: Kali Uli Meluap, Aktivitas Jalan Utama Kembali Lumpuh Total

Selain itu juga salah satu masalah yang mempengaruhi penyelesaian program adalah tenaga kerja lokal yang tidak siap.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tenaga  kerja lokal kadang kurang siap. Pihaknya juga mengakui jika hal itu tidak terjadi disemua tempat tetapi umumnya yang terjadi seperti itu.

“Atas masalah yang dihadapi tersebut, komisi III juga telah mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi baik dengan masyarakat yang dijumpai maupun dengan pemerintah di daerah-daerah yang ada,” ujarnya.

Kata dia, selain kedua masalah diatas, hampir tidak ada halangan dan rintangan.

Ia mencontohkan, pembangunan jalan dari Keliobar ke Kalaan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten  Kepulauan Tanimbar (KKT), pada prinsipnya memang ada hambatan tetapi ketika masyarakat ini diberikan  pemahaman maka masyarakat menerima itu.

“Kami minta pemda harus  juga ikut membantu  sosialisasi  tetapi mitra di kabupaten juga meminta supaya program dari  provinsi maupun dari APBN yang mau diturunkan ke daerah itu juga harus disampaikan sebelum program dijalankan, maksudnya agar  mereka juga dapat mempersiapkan segalanya dan menghindari jangan sampai kemudian terjadi masalah,” jelasnya.

Menurutnya dari pengawsan itu tidak ada temuan yang mengarah pada masalah hukum.

Berkaitan dengan masalah terlambat yang terjadi, tambah dia, sudah ada denda  pelaksanaan pekerjaan  yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa kontraktor  dengan membayar setiap hari paling lambat selama 60 hari. (Mg-4)