Lahan dan Tenaga Kerja Jadi Kendala Program Pembangunan
AMBON, Siwalimanews – Lahan dan tenaga kerja masih menjadi kendala program pembangunan, hal inilah yang ditemui oleh komisi III DPRD Maluku saat melakukan pengawasan.
Seperti diketahui bahwa Komisi III DPRD Maluku telah melakukan pengawasan di kabupaten/kota di Maluku.
“Dalam pengawasan tersebut kita temukan dua hal yang hampir membuat semua program terlambat yakni masalah lahan dan tenaga kerja,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias, kepada wartawan di ruang rapat komisi III, Senin (2/3).
Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi suatu persoalan ketika suatu program itu digelontorkan ke daerah yang bersangkutan hal ini dikarenakan lahan selalu saja dipersoalkan dengan sasi. Yang telah menjadi budaya setempat.
“Sering sekali lahan itu dipersoalkan dengan munculnya sasi tiga sampai empat kali,” kata Anos.
Baca Juga: Kali Uli Meluap, Aktivitas Jalan Utama Kembali Lumpuh TotalSelain itu juga salah satu masalah yang mempengaruhi penyelesaian program adalah tenaga kerja lokal yang tidak siap.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tenaga kerja lokal kadang kurang siap. Pihaknya juga mengakui jika hal itu tidak terjadi disemua tempat tetapi umumnya yang terjadi seperti itu.
“Atas masalah yang dihadapi tersebut, komisi III juga telah mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi baik dengan masyarakat yang dijumpai maupun dengan pemerintah di daerah-daerah yang ada,” ujarnya.
Kata dia, selain kedua masalah diatas, hampir tidak ada halangan dan rintangan.
Ia mencontohkan, pembangunan jalan dari Keliobar ke Kalaan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pada prinsipnya memang ada hambatan tetapi ketika masyarakat ini diberikan pemahaman maka masyarakat menerima itu.
“Kami minta pemda harus juga ikut membantu sosialisasi tetapi mitra di kabupaten juga meminta supaya program dari provinsi maupun dari APBN yang mau diturunkan ke daerah itu juga harus disampaikan sebelum program dijalankan, maksudnya agar mereka juga dapat mempersiapkan segalanya dan menghindari jangan sampai kemudian terjadi masalah,” jelasnya.
Menurutnya dari pengawsan itu tidak ada temuan yang mengarah pada masalah hukum.
Berkaitan dengan masalah terlambat yang terjadi, tambah dia, sudah ada denda pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa kontraktor dengan membayar setiap hari paling lambat selama 60 hari. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan