DOBO, Siwalimanews – Setelah menyerbut Kantor Bupati Aru, Senin (22/8) kembali ASN melakukan de­mons­trasi di Kantor DPRD Aru, Selasa (23/8).

Mereka diterima langsung Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway bersama anggota me­ng­undang di ruang sidang DPRD Aru

Berbagai keluh kesah, kekecewaan bahkan merasa ditipu karena hak ASN berupa tunjangan penambah peng­hasilan (TPP) selama dua tahun belum dibayar Pemkab Kepulauan Aru.

Johan  Karams selaku koordinator mengatakan, janji Pemkab Aru selama ini hanyalah kosong belaka, karena dalam APBD ditetapkan, sementara realisasi tidak dilakukan Pemkba hingga saat ini.

Pemkab bahkan beralibi pem­bayaran TPP tidak dilakukan karena tidak ada ada sistem atau aplikasi e-kinerja. Alasan semacam ini yang terus menerus didengar sampai pada akhirnya para ASN ini mela­kukan aksi demonstrasi.

Baca Juga: e-Wallet Diwajibkan untuk ASN Pemkot

“Hasil verifikasi dan validasi itu yang menjadi dasar pemerintah melalui Kementerian memberikan persetujuan pada tanggal 15 Juni Tahun 2022 tentang persetujuan pembayaran TPP kepada aparatur negara di Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 12 bulan,” katanya.

Menanggapi pernyataan ASN, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegawy mengatakan, pihaknya sangat pri­hatin dengan kondisi yang terjadi.

Hal ini karena, uang makan dipo­tong dan dialihkan ke pembayaran TPP ASN, namun ternyata pemkab belum merealisasi TPP tersebut.

“Kami juga tidak main-main karena kami merasa berdosa, tahun sebe­lumnya bapak/ ibu kan sudah dapat uang makan, tetapi setelah itu kami potong uang makan untuk alihkan ke TPP dengan harapan itu masuk ke TPP, supaya bapak/ibu dikasih untuk menjalankan tugas fungsi bapak/Ibu sebagai ASN,” katanya.

Dia menyayangkan hal ini terjadi, karena ASN diperintahkan untuk bekerja maksimal sementaraTPP tidak dibayarkan.

“Saya sangat prihatin dengan apa yang dialami ASN, karena bagaimana bisa bapak/Ibu diperintahkan untuk bekerja maksimal kalau bapak ibu punya kesejahteraan itu tidak dibayar,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, informasi bahwa ada ASN yang harus cari pengahasilan tambahan berupa ojek, nelayan dan lainnya, itu juga karena kesejahteraan yang kurang diperhatikan.

“Ada ASN yang ojek, ada yang nelayan, ada yang pancing atau segala macam. Ya memang seperti itu, karena tadinya dapat uang makan tapi karena uang makan dipotong untuk alihkan ke TPP, tetapi tidak dapat. Ya pasti meng­ganggu proses kinerja bapak/Ibu di birokrasi,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Belsegawy, DPRD akan segera panggil beberapa dinas terkait termasuk kepegawaian guna mempertanyakan hal dimak­sud.

“Kami akan tindaklanjuti setelah ini. Kami akan panggil beberapa dinas termasuk kepegawaian karena informasi yang saya dapat,  masih ada kendala di kepegawaian,” tegas­nya.

Untuk dibangian keuangan, kata­nya, sudah selesai dan hanya tinggal di kepegawaian untuk dudukan sesuai aturan.

“Tinggal kepegawaian taruh dasarnya, taruh aturannya dan dibayarkan. Karena uangnya kami sudah bahas kalau tidak salah Rp23 miliar,” tuturnya.

Dia menambahkan, masalah me­kanisme pembayaran itu tergantung pemerintah daerah dimana tugas DPRD akan mengawal itu dan dalam waktu dekat ini harus diselesaikan.

“Sekali lagi saya sampaikan di forum yang terhormat ini, bahwa kalau TPP tidak dibayarkan maka saya akan menggunakan kapasitas saya sebagai pimpinan DPRD untuk mengusulkan yang menghambat TPP ini untuk segera bupati copot dari jabatannya. Saya akan minta penjelasan kemudian kalau yang menghambat TPP ini saya akan rekomendasikan untuk bupati segara copot dari jabatannya,” tegasnya lagi.

Demo Bupati

Sebelumnya, ratusan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, menyerbu Kantor Bupati menuntut agar pemerintah segera pembayaran TPP, Senin (22/8).

Demonstrasi yang dimulai pukul 08.30 WIT ini dipimpin koordinator lapangan, Johan Karams menuntut realisasi TPP tahun 2022 oleh Pemkab Kepulauan Aru yang sudah dijanjikan selama ini namun belum dibayar.

Johan Karams dalam orasinya mengatakan, terkait dengan TPP ini sudah sangat mengecewakan pihaknya sebagai ASN Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, bagi pengguna ang­garan tidak akan merasakan ketika TPP tidak disalurkan tetapi, bagi ASN tingkat bawah yang baru memperoleh gaji 80 persen sangat membutuhkan TPP karena itu mem­bantu kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey menyambut baik penyampaian aspirasi yang disampaikan ratusan ASN dengan sopan, santun dan berjalan aman dan lancar.

“Saya sebagai orang tua dari para ASN merasa bertanggung jawab untuk menerima aspirasi dari anak-anak saya para ASN. Aspirasi yang tertuang dalam tuntutan akan saya koordinasi dengan bapak bupati untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Sogalrey mengatakan, pihaknya memastikan untuk membayar hak para ASN mulai dari bulan Januari sampai Desember 2022, berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana disampaikan Kabag Organisasi, Haris Gainau.

“Sesuai aturan, Pemkab Aru akan membayar hak para ASN berupa TPP mulai Januari hingga Desember 2022. Ini harus diberikan karena itu hak mereka,” ungkap Sogalrey

Sementata itu, Kabag Organisasi Haris Gainau maupun Kepala BK­DSDM Aleksander Tabela meng­hen­daki pembayaran TPP ASN harus menunggu sistim perangkat terlebih dahulu. Namun, Wakil Bupati meng­instruksikan pembayar­annya secara manual, dan berdasar­kan absensi serta beban kerja, bahkan jabatan atau posisi para ASN.(S-11)