AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali  mengungkap peredaran judi togel di kawasan Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial TRPW (32) berhasil diringkus di kediamannya, Rabu (9/9) beserta sejumlah barang bukti, berupa kupon togel dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik kepda wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (11/9) menjelaskan, pengukapan dan penangkapan pelaku judi togel berawal dari laporan warga sekitar, bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan pelaku di Desa Hilla.

Merujuk pada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

“Berawal dari informasi tersebut tim buser yang dipimpin Kanit Buser, langsung bergerak menuju ke lokasi dan sesampainya di TKP ditemukan tersangka sedang merekap pemasangan, selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti perjudian menuju ke Polresta Ambon,” jelas Kasat.

Baca Juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Kapolri

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 handphone, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan 5 lembar kertas pemasangan togel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan medekam di rutan Polresta Pulau Ambon guna diproses lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sementara diperiksa lebih lanjut. Untuk pasal, kita tetapkan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” ucap Kasat.(S-45)