AMBON, Siwalimanews – Jaksa tetap ngotot tuntut Ana­nias Lawalata, pelaku pencabulan ter­hadap anak tirinya  10 tahun bui.

Jaksa tidak setuju dengan permin­taan keringanan hukuman yang dimintakan terdakwa kepada majelis hakim atas tuntutan 10 penjara itu.

Hal ini diungkapkan jaksa, Lilia Heluth menanggapi keringanan hukuman yang disampaikan terdak­wa dalam nota pledoi/pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (10/9).

“Kita tetap pada tuntutan pak hakim,” jelasnya singkat.

Terdakwa meminta keringanan hukuman, dengan alasan tuntutan jaksa sangat berat bagi terdakwa. Terdakwa juga meminta keringanan karena telah mengakui perbuatan­nya.

Baca Juga: Jaksa Lengkapi Berkas Tanaya dan Laitupa

Sidang dengan agenda pemba­caan pembelaan terdakwa itu dipim­pin majelis hakim yang diketuai Felix R. Wiusan. Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­ku­kan tindak persetubuhan terha­dap anak dibawah umur.

Perbuatan terdakwa jelas melang­gar pasal pasal 285 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan jaksa menye­but­kan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi tepat  Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Seorang ayah berusia 43 tahun itu tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur dan bersekolah. Dia melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2017. Ketika istri atau ibu dari anak tirinya itu tidak sedang berada di rumah.

Awalnya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah terdakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas. Selan­jutnya pada saat terdakwa di da­-lam kamar, dia kemudian menyuruh korban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hubu­-ngan badan layaknya suami istri.

Terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi. Terdakwa selalu mengancam akan mengeluarkan korban dari rumahnya karena korban hanyalah anak tiri dan marganya tidak sama dengan terdakwa.

“Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap terdakwa dengan dialeg Ambon kepada korban dalam berkas dakwaan.

Hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terdakwa masih merupaya menyetubuhi korban.

Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan suaminya (terdakwa) sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.

Korban pun memilih menceritakan hal tersebut kepadanya tantenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Sidang itu digelar secara online dan tertutup. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda putusan. (Cr-1)