Lagi, HMI Demo Tolak UU Cipta Kerja
AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menggelar demo di Kantor Gubernur Maluku menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10).
Demo yang digelar puluhan mahasiswa HMI ini berlangsung pukul 13.30 WIT dipimpin Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw dan Risman Solissa.
Tiba di depan gerbang timur Kantor Gubernur, kordinator aksi Risman Solissa langsung melakukan orasi. Menurutnya, UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh, dibandingkan para pengusaha serta investor.
“Satu sikap kami secara tegas kepada Pemprov Maluku, DPRD Provinsi dan seluruh stakeholder yang miliki kepentingan langsung harus tolak UU Omnibus Law,” ucap Solissa.
Menurutnya, HMI dengan tegas menolak pengesahan undang-undang ini, sebab pemerintah dan DPR telah melangsungkan jalannya pemerintahan berlawanan dengan kehendak publik. Untuk itu mahasiswa bertanggung jawab meluruskannya.
Baca Juga: Datangi DPRD, GMNI Tolak RUU Cipta KerjaUsai menyampaikan maksud mereka di depan gerbang Kantor Gubernur, massa HMI kemudian melakukan long march ke Kantor Dinas Tenaga kerja Provinsi Maluku.
Tiba di depan Disnakertrans sekitar pukul 1.50 WIT massa HMI diterima oleh Penjabat Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmifrasi Endang Diponegoro.
Kepada Penjabat Kadis Nakertrans orator HMI, Penny menegaskan, UU Ommnibus Law sangat meresahkan kaum tani dan kaum buruh bahkan kaum miskin.
“Kami datang untuk sampaikan mosi tidak percaya kami terhadap pemerintah disini,” ucapnya.
Menurutnya, UU Omnibus Law diibaratkan sebagai karpet merah yang adalah investor asing. Sebab sangat mustahil 1008 halaman hanya dibahas dalam waktu yang sangat singkat .
Ketika UU ini disahkan, sudah barang tentu, investor luar yang datang ke Indonesia untuk merampas dan mencuri hasil sumber daya alam yang ada negara ini.
“Segera lalukan yudicial review di Makahmah Konstitusi,” teriaknya.
Pada kesempatan itu, massa demonstran juga minta, Penjabat Kadis Nakertrans Endang Diponegoro untuk menandatangani pernyataan penolakan UU Ominibus Law, namun permintaan mereka ditolak.
Endang hanya berjanji akan menyampaikan aspirasi HMI kepada Gubermur Maluku Murad Ismail.
“Saya belum definitif masih pelaksana tugas, kalau mau tandatangani ini saya belum bisa, yang pasti aspirasi ini akan saya sampaikan ke pak gubernur,” janji Endang.
Walaupun sudah diberi penjelasan, namun massa HMI terus memaksa Endang untuk menyetujui surat penolakan tersebut, bahkan mereka mengancam jika surat pernyataan itu tidak ditandatangani, mereka akan melaksanakan demo lanjutan.
Mereka bahkan menilai, Plt Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Endang Diponegoro tak layak menjadi kadis.
“Kedatangan kami kesini untuk meminta pemerintah provinsi melalui dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi untuk menolak UU cipta kerja dan menandatangani penolakan ini, kata Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw dalam orasi mereka di depan kantor Dinaskertrans Maluku, Selasa (13/10).
Di DPRD
HMI juga melakukan aksi yang sama di Kantor DPRD Maluku. Demo kali ini yang dimotori HMI kubu Burhanudin Rumbouw dan Risman Solissa itu mendesak, agar Ketua DPRD menandatangani pakta integritas penolakan terhadap UU Omnibus Law.
“Kami minta Ketua DPRD untuk bersama-sama mahasiswa tandatangani penolakan UU Ombusdman Law,” ucap Solissa dalam orasinya.
Setelah berorasi beberapa menit Ketua DPRD Lucky Wattimury menemui para demonstran.
“Kami sangat terbuka menerima demo, dari kemarin sampai dengan hari ini dari mahasiswa dan OKP lainnya,” ucap Wattimury didepan demonstran.
Menurutnya, dari aski demonstran itu, DPRD sudah mendalaminya dan semuanya mnyuarakan penolakan Omnibus Law.
“Demo yang dilakukan oleh adik-adik maksudnya sangat baik, dan ini untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah apakah bagian dari rakyat ataukah tidak,” ucapnya.
Pasalnya, setiap produk perundang-undang harus didasari pada sumber hukum yakni, Pancasila dan UUD 1945.
“Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 pastinya cacat hukum, karena Pancasila adalah ideologi negara dan dasar negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,” jelasnya.
Apa yang dikemukakan HMI sangat dipahami, namun jika ada pasal-pasal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, maka secara otomatis pasti akan dikritisi dan dinyatakan tidak berpihak kepada rakyat sehingga itu patut direvisi. (S-39/Mg-5)
Tinggalkan Balasan