AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 13 maha­siswa Unpatti ditahan Polresta Ambon saat aksi demo menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Senin (12/10).

Belasan mahasiswa ini diduga sebagai provoka­tor, sehingga aksi demo menjadi anarkis di kawa­san Jembatan Merah Pu­tih (JMP) hingga kawasan monumen dr. J Leimena.

Selain baku hantam de­ngan warga, massa aksi juga melempari Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar dan Wakapolda Brigjen Jan de Fretes de­ngan batu.

Mereka yang ditahan akan menjalani rapid test untuk melacak mereka ter­papar Virus Corona ataukah tidak.

“Total 13 orang yang kita tahan pada aksi demo kemarin di Unpatti. Mereka ini juga direncanakan akan jalani rapid test,” je­las Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, ke­pada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (13/10).

Baca Juga: 13 Mahasiswa Unpatti yang Diamankan akan Jalani Rapid Test

Leatemia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum 13 maha­sis­wa itu sementara dalam penyeli­dikan.

“Sementara ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti mereka lakukan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai dengan keten­tuan. Kita juga sudah sampaikan ke pihak keluarga dari 13 ma­hasiswa ini, dan keluarga mereka juga dizinkan untuk melihat kondisi mereka di Rutan Polresta,” ujarnya.

Minta Dibebaskan

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (13/10) menuntut 13 rekan mereka yang ditahan dibebaskan.

Mereka tiba di Polresta Ambon  sekitar pukul 13.00 WIT. Namun mereka tidak diperkenankan masuk, sehingga mereka melakukan orasi di depan gerbang Polresta yang sudah ditutup pakai portal dan dijaga ketat anggota kepolisian.

Mereka menuding pihak kepolisian salah tangkap. Menurut mereka, 13 mahasiswa yang ditangkap tidak terlibat dalam aksi anarkis saat demo.

“Bebaskan 13 rekan kami, mereka tidak bersalah, mereka tidak terlibat dalam aksi anarkis di demo kemarin,” teriak Candra dalam orasinya.

Mereka juga mengklaim apa yang dilakukan pihak kepolisian bukan penangkapan, namun penculikan. “Ini penculikan, harus mengutamakan asas praduga tak bersalah,” tandas orator lainnya.

Kurang lebih satu jam melakukan orasi, perwakilan demonstran kemudian diarahkan menemui Wakapolresta Ambon, Kompol Saminata.

“Jadi tadi perwakilan pendemo langsung diarahkan ke pak Wakapolresta. Mereka minta bertemu 13 rekan mereka, pak Waka koordinasi ke reskrim, namun belum bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Izack Leatemia.

Setelah mendapat penjelasan Wakapolres, para demonstran meninggalkan Mapolresta Ambon sekitar pukul 14.00 WIT. (S-45)