SAUMLAKI, Siwalimanews – Puluhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tergabung didalam Komunitas Vokal Grup Emperan (VGE) melakukan demonstrasi di Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (26/3) mendesak jaksa tetapkan mantan Bupati, Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

PF sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, diduga memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Setda KKT yang kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

Aksi demo damai yang dilakukan KVGE berhasil menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Dadi Wahyudi.

Meskipun sempat dihalangi beberapa pihak tertentu di Tanimbar, Namun tidak menyoroti semangat para pencari keadilan di Bumi Duan Lolat untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Alhasil para koordinator aksi yaitu, Sony Hendra Ratisa, Rully Aresyaman dan Jackson Batbual berhasil diterima oleh Kajari KKT yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus di ruang kerja Kajari setempat.

Baca Juga: Benhur: DPRD tak Lagi Usul Calon Penjabat Gubernur

Adapun tuntutan aksi pendemo diantaranya, meminta Kejari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon sebagai tersangka, PD dianggap sebagai dalang terjadinya korupsi di era pemerintahannya.

Para pendemo ini mengacam jika dalam waktu dekat ini, Kajari dan tim penyidiknya tidak menetapkan PF tersangka, maka pihaknya akan kembali ke kejaksaan dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Selain fokus pada tuntutan penetapan tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar kasus penyalahgunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi agar segera diusut sampai tuntas.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magretti Ukularan.

Menanggapi tuntutan pendemo, Kajari KKT Dadi Wahyudi menjelaskan, sehubungan dengan perintah hakim kepada JPU untuk satu warga ditetapkan tersangka, itu menjadi atensi besar pihaknya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan skemanya besar. “Maaf ya saya tidak sebut namanya disini. Kami sudah siapkan skemanya. Mengingat perintah lisan yang dibungkus himbauan. Berikan kami waktu bekerja ya,” ujar Wahyudi.

Sedangkan mengenai, perintah hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang disampaikan saksi pada persidangan kemarin dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jika di akhir sidang dan keputusan hakim yang valid telah inkracht, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan.

“Sebagai institusi hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar,” tandas Kajari sembari menambahkan untuk kasus MTQ, Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukularan semua dalam skala penuntasan.(S-26)