Kuras Anggaran 50 Miliar, Genangan Lorulun Mangkrak
AMBON, Siwalimanews – Era Petrus Fatlolon memerintah, proyek Genangan Lorulun di Kabupaten Kepulauan Tanim-bar yang menghabiskan Rp50 miliar, sarat masalah.
Bukan saja tiga ruas jalan di KKT yang diduga berbau korupsi, namun juga proyek pembangunan genangan Lorulun atau yang dikenal dengan nama Danau Lorulun juga bermasalah.
Mega proyek yang menghabiskan anggaran Rp50 miliar dengan menggunakan dana alokasi umum itu mangkrak.
Danau Lorulun terletak di Desa Tumbur, Kecamatan Wer Tamrian, akan menjadi destinasi sekaligus icon wisata di bumi Duan Dolat.
Pembangunan proyek yang bersebelahan dengan Mathilda Batlayeri Airport tersebut menghabiskan anggaran fantastik mulai dibangun sejak tahun 2018 silam itu hanya berjarak 5 km dari Kota Saumlaki.
Baca Juga: Jadi Jaringan Narkoba, Aipda AS Ditetapkan TersangkaLokasi ini menjadi salah satu destinasi wisatawan lokal untuk menghabiskan waktu mereka di waktu sore atau weekend.
Danau Lorulun adalah kawasan pariwisata yang baru dikembangkan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar hingga kini masih belum juga selesai dikerjakan.
Sejumlah item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemkab KKT saat itu dimulai dengan pembangunan jalan masuk senilai Rp2.452.300.000.
Proyek itu dikerjakan pada bulan Juni oleh PT Allia Putra Perkasa yang bersumber dari APBD 2018.
Masalahnya, proyek jalan masuk dan parkiran lokasi wisata Danau Lorulun ini tidak pernah dikerjakan sama sekali pada APBD induk tahun anggaran 2018, namun anggaran kegiatan kedua proyek ini diduga kuat dicairkan 100 persen.
Meskipun tidak pernah dikerjakan, namun proyek pekerjaan pembangunan jalan masuk dan prakiran lokasi Danau Wisata Lorulun ini kembali dianggarkan pada APBD perubahaan tahun 2018 sebesar 7.820.797.999 dengan nama kegiatan, Pembangunan Jalan Masuk dan Prakriran Lokasi Danau Lorulun.
Proyek lanjutan ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera. Dengan demikian secara keseluruhan proyek ini menghabiskan anggaran Rp10.273.097.000.
Alasan kenapa proyek tahap pertama tidak dikerjakan, namun tetap dianggarkan kembali pada perubahaan APBD 2018, sementara perusahaan PT Allia Putra Perkasa pemenang tender tahap pertama sampai detik ini tidak pernah melakukan pengembalian keuangan daerah dan diproses hukum.
Pembangunan Talud
Selain pembangunan jalan masuk dan prakiran, Pemkab KKT mrelalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penatasan Ruang Kabupaten MTB yang saat itu telah berubah nama menjadi KKT menganggarkan Rp4.890.849.000 untuk kebutuhan belanja kegiatan Pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Lorulun.
Proyek ini dimenangkan juga oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera. Hanya saja tidak diketahui persis kegiatan oembangunan talud dan penimbunan tersebut dikerjakan kapan, namun kegiatan dengan nomenklatur yang sama kembali dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2018 dengan nama pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Lorulun lanjutan. Kegiatan ini menghabiskan APBDP 2018 sebesar Rp1.951.806.000. Perusahaan pemenang tender kegiatan adalah CV Saumlaki Mandiri.
Lanjutan Tahap II
Selanjutnya pada APBD 2019 dilanjutkan lagi dengan proyek yang sama tahap II dengan anggaran sebesar Rp2.453.4999.000. proyek lanjutan tahap II ini dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.
Pembersihan Danau
Kemudian Pemkab KKT juga melakukan proyek pembersihan pada danau Lorulun melalui APBD 2018 sebesar Rp2.489.793.000 dan studi kelayakan senilai Rp192.100.000.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri. Diduga proyek ini tidak dikerjakan, namun perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar Rp479.000.000.
Belakangan diketahui proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku dan telah merekomenasikan pengembalian uamh sebesar Rp479.000.000.
Meskipun tidak pernah melakukan pekerjaan, serta telah mencairkan uang muka 20 persen, tetapi perusahaan tidak diblcaklist oleh intansi terkait, tetapi malah diberikan lagi proyek yang sama.
Studi Kelayakan
Proyek yang terletak di kawasan hutan tersebut ternyata tidak memiliki izin analisa dampak lingkungan atau amdal dan izin lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Alhasilnya pada tahun 2019, Pemprov Maluku melayangkan surat teguran kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar yang isinya meminta pemkab menghentikan sementara semua kegiatan pembangunan pada lokasi wisata terpadu tersebut, sampai selesai melakukan pengadaan tanah.
Ironisnya teguran tersebut tidak diindahkan. Hal ini dibuktikan dengan masih dilakukan lelang sejumlah kegiatan pembangunan pada lokasi wisata tersebut.
Pekerjaan baru dihentikan pada awal tahun 2020. Hingga Covid-19 melanda alhasilnya tidak ada lagi aktifitas pekerjaan proyek dilokasi wisata tersebut.
Proyek Genangan Lorulun ini juga dilaporkan Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diketuai Jonias W. Solmeda ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Desak KPK Usut
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rully Aresyaman mendesak KPK untuk segera usut proyek genangan air yang menelan anggaran Rp50 miliar ini.
Proyek ini, kata Rully selain mangkrak juga meninggalkan masalah yang sampai saat ini belum diselesaikan Pemkab Kep Tanimbar yaitu membayar ganti rugi lahan masyarakat.
Dijelaskan, Pemkab baru membayar 4 miliar dari total biaya Rp16 miliar.
“Sampai sekarang itu proyek mengkrak, belum lagi soal pembebasan lahan, bupati baru ganti rugi Rp 4 miliar sisanya belum. Proyek ini pakai dana DAU sejak 2018. 2021 sempat terhenti karena menuai kritik keras masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan, dirinya bersama-sama dengan teman-teman pernah melakukan aksi demonstrasi ke KPK dengan tujuan meminta KPK turun ke Tanimbar dan usut sejumlah proyek yang diduga bermasalah.
“Saya dan teman pernah demo di gedung KPK, dengan tema demo itu ala Nasi Goreng Tanimbar” yaitu masalah-masalah proyek ini yang sampai saat ini belum selesai. KPK pernah turun ke Tanimbar tetapi kelanjutannya sampai sekarang kami belum mengetahuinya,” ujarnya saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (25/4).
Proyek ini lanjutnya, dilakukan tanpa perencanaan yang matang, bahkan diduga terjadi penyerobotan tanah sertifat hak milik atas nama Jeferson Tanago dimana pembangunan lahan parker danau wisata tanpa izin pemilik lahan.
Dia merincikan, kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2018 yaitu, Satu, Proyek jalan msuk dan praktiran danau wisata Lorulun sebesar Rp2,5 miliar dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa.
Selanjutnya Dua, pembangunan jalan masuk parkiran danau wisata Lorulun sebesar Rp7,9 miliar dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera.
Tiga, pembersihan danau wisata sebesar Rp2.480.793.000 dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.
Empat, pembangunan talud Danau Wisata Lorulun sebesar Rp.2.453.000.000 dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.
Kemudian pembangunna Gedung Restoran sebesar Rp1,967.100.000 dimenangkan oleh CV Asta Bayu.
Lima, pembangunan Cottage sebesar Rp596.000.000 dimenangkan oleh CV Atmi Pratama.
Enam, pembangunan wahana wisata sebesar Rp780.870 dimenangkan oleh CV Naftali Jaya.
Tujuh proyek pembangunan jalur pejalan kaki/pedestrian sebesar Rp823.000.000 dimenangkan oleh CV Ricky Karunia Pratama.
Kegiatan Fisik 2019
Selain kegiatan fisik tahun 2018, juga kegiatan yang sama dianggarkan tahun 2019 yaitu, Satu, pembangunan dan penimbunan danau wisata lanjutan sebesar Rp2 miliar dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.
Dua, Pembangunan fasilitas penunjang taman anggrek sebesar Rp198.209.885 dimenangkan oleh CV Sinar Abadi.
Tiga, Pembangunan Fasi;litas Penunjang Cottage sebesar Rp596.610.000.000 dimenangkan oleh CV Panca Jaya.
Empat, pembangunan pasar dan ruko di Danau Wisata oleh Dinas Pariwisata dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Lima, pembangunan gapura masuk wisata danau Lorulun dengan pagu anggaran Rp800 juta.
Dijelaskan, terjadi pengalohan lokasi DAK bidang Parawisata dari lokasi pengembangan wisata Pulau Matakus ke Danau Waisata Lorulun yang bukan merupakan lokasi pengembangan wisata.
Selain itu, lanjutnya, pekerjaan pekerjaan yang ada digenangan belum terbayarkan hingga sekarang ini.
“Misalnya rumah makan maupun spot-spot wisata belum dibayarkan sampai sekarang. Dan dilihat sudah 70 persen pekerjaan dimana anggaran sudah cair 100 persen, padahal proyek genangan tidak tuntas,” cetusnya.
Ia sangat mendukung Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan KKT melaporkan kasus ini di KPK karena negara selain rugi, tetapi pemerintah setempat belum membayarkan hak-hak masyarakat.
“Misalnya material milik masyarakat belum bayar, terus harga sewa untuk angkut material juga belum dibayarkan. Kami berharap KPK segera mengusut kasus ini.” pintanya. (S-05/S-09)
Tinggalkan Balasan