NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy menghentikan seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Langkah penjabat Bupati Buru itu disesalkan kalangan di DPRD Buru.

Sumber di lembaga wakil rakyat, menuding kalau Djalaluddin Salampessy telah mengabaikan DPRD Buru.

Sesuai mekanisme, seharusnya penjabat bupati mengkonsul­tasikan terlebih dahulu rencana peng­hentian sementara peng­adaan barang dan jasa dengan pimpinan DPRD. Setelah men­dapat perse­tujuan baru meneken surat edaran. Bukan teken surat dahulu, kon­sultasi belakangan, sehingga tidak indahkan lembaga wakil rak­yat,”beber sumber di DPRD ini.

Sumber ini memastikan, ia dan rekan-rekan akan meminta Ketua DPRD Buru memanggil penjabat bupati untuk didengar keterang­annya di DPRD.

Baca Juga: Migor di Dobo 40 Ribu Perliter

Lanjut sumber ini, bila Penjabat Bupati Buru mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2019, seharusnya dia taat azaz dengan membahas soal perumahan pengadaan barang dan jasa ini pada Rancangan  APBD Perubahan TA 2022. Bukan dengan cara menstop pekerjaan di tengah jalan.

Selanjutnya, keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, langkah penghentian seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD TA 2022 itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salam­pessy melalui surat edaran Nomor 903/147, Tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, ter­tanggal 13 Juni 2022.

Djalaluddin beralasan, untuk menjaga stabilitas APBD, perlu dilakukan langkah-langkah pe­mulihan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD TA 2022.

Yang luput dari  surat edaran Penjabat Bupati Buru ini, hanya kegiatan atau paket yang didanal dari DANA DAK, dan dengan dalih peruntukkannya sudah jelas (earmark).

Salampessy memerintahkan, kepada Kepala ULP melakukan Moratorium (Pemberhentian Se­mentara) pelaksanaan proses Le­lang kegiatan di ULP. Kecuali untuk paket kegiatan yang bersumber dari dana DAK (earmark).

PA/PPK diperintahkan untuk memanggil seluruh penyedia ba­rang jasa dilingkup OPD nya untuk memerintahkan pemberhentian sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan sampai menunggu pemberitahuan selanjutnya oleh PA/PPK.

Kemudian PA/PPK diperintahkan melakukan pemetaan kegiatan/paket pekerjaan berdasarkan kriteria sangat penting (tidak dapat ditunda). kurang penting (dapat ditunda). tidak penting (Dihapus Permanen).

Selanjutnya, TAPD harus melakukan verifikasi terhadap Laporan PA/PPK sesuai kategori untuk mengidentifikasi kegiatan yang akan ditunda, dihapus atau dirasionalisasi dalam APBD.

Salampessy juga memberikan petunjuk langkah yang harus dilakukan dalam rangka pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yang terdampak kebijakan pemuli­han APBD,termasuk pemutusan kontrak dengan rekanan.

Sampai berita ini dikirim Penjabat Bupati Buru belum dapat dimintai keterangannya.Kadis PKAD, Moh Hurry dan pejabat terkait lainnya juga belum dapat dimintai kete­rangannya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Buru, Iren Ahmad yang berhasil dihubungi, Sabtu (25/6) dan  diso­dori beberapa perta­nyaan, justru balik bertanya dari mana wartawan mendapat bocoran surat edaran itu.

Ia getol ingin mengetahui nama orang yang membocorkan surat itu kepada kalangan pers. Namun keinginannya itu terbentur dengan UU Pokok Pers dan Kode Etik yang mengatur soal kewajiban wartawan untuk merahasiakan identitas orang yang meminta identitasnya dira­hasiakan.”Sumbernya punya nama toh,”tukas Iren Ahmad.

Ketika wartawan sodorkan bukti  surat edaran Penjabat Bupati Buru ini memang benar ada dan diteken langsung oleh Djalaluddin Sa­lampessy , akhirnya Iren Ahmad ikut membenarkannya.

Namun Iren Ahmad beralasan kalau ini masalah teknis, sehingga ia tidak bisa jelaskan.”Kalau memang butuh info yang lebih konkrit , bisa langsung dengan instansi , pejabat terkait Kadis PKAD,”elak Iren Ahmad. (S-15)