AMBON, Siwalimanews – Hingga hari ke-45 masa kampanye, masih terdapat 14 partai politik dari 18 parpol yang ada di Maluku belum melengkapi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di halaman Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/1).

Kubangun menjelaskan, LADK merupakan kewajiban parpol peserta pemilu sampaikan kepada KPU sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Namun, hingga saat ini terdapat 14 partai politik peserta pemilu di Maluku, belum melengkapi data dana kampanye mereka.

“Kita sudah periksa LADK, tapi memang ada sejumlah parpol yang belum lengkapi itu,” ungkap Kubangun.

Baca Juga: Ribuan Sampul Surat Suara Mulai Didistribusikan

Dari 18 parpol kata Kubangun, terdapat empat parpol yang telah melengkapi data LADK dan diterima KPU Maluku, masing-masing Partai Nasdem dengan Saldo Rp650.000, Partai Keadilan Sejahtera dengan saldo Rp.97.834.000. Selanjutnya, Partai Amanat Nasional dengan saldo 0 dan Partai Demokrat dengan saldo awal Rp.973.221.

Sementara parpol yang belum melengkapi data LADK yakin, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Terhadap 14 parpol yang belum melengkapi LADK, KPU Maluku lanjut Kubangun telah memberikan kesempatan memperbaiki hingga tanggal 12 Januari 2024.

Kubangun memastikan, hingga waktu yang ditentukan parpol tidak melakukan perbaikan LADK, maka KPU akan menjatuhkan sanksi sesuai PKPU.

“Waktu perbaikan itu kan lima hari jadi sampai besok dan sesuai PKPU itu LADK punya sanksi yakni pembatalan, jadi kalau peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka konsekuensi pembatalan sebagai peserta Pemilu,” tegasnya.(S-20)