AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa.

Pasalnya dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi pada proyek pembangunan jalan Inamosol. Selain itu kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan dampak rendah.

Baca Juga: Rumalowak: Bayar Tamsil, Daerah Harus Siapkan Dana Cadangan

“Menyatakan terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” ucap Hakim Rahmat Selang saat membacakan vonis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Thomas Wattimena 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski lebih ringan dari tuntutan, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(S-26)