Kubangun: 10 Balon DPD Belum Penuhi Syarat Verfak Administrasi
AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, 10 bakal calon anggota DPD belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual administrasi.
16 balon DPD itu masing-masing, Frankois Orno, Siti Aminah Amahoru, Abu Kasim Sangadji, H. M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Basri As Shiddiq Latuconsina dan Joseph Sikteubun.
“Untuk yang belum memenuhi syarat masih ada waktu perbaikan dari tanggal 16-22 Januari mendatang dan KPU akan melakukan penetapan syarat 13-17 April yang akan dijadikan rekomendasi untuk menyampaikan syarat pencalonan anggota DPD pada 1 -14 mei 2023,” tandas Kubangun, saat melakukan konferensi pers dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan pemikiran Sambaran bakal calon anggota DPD di kantor KPU Provinsi Maluku, Senin (16/1).
Sementara enam balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi minimal dukungan pemilih dan sebaran balon yakni, Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Muranti Dewaningsi, Nono Sampono, Novita Anakota dan Samson Yasir Alkatiri.
Kubangun menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan terhadap 16 bakal calon anggota DPD yang sebelumnya telah menyerahkan minimal dukungan pemilih dan sebaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Baca Juga: DPRD Siap Kawal Dana Pemilu“Verifikasi administrasi yang kita lakukan terhadap dia hal yaitu dukungan ganda dan ganda identik dari dukungan pemilih yang disampaikan masing-masing bakal calon melalui Silon,” ujar Kubangun.
Dijelaskan, peneliti akan memeriksa kesesuaian antara data yang disampaikan oleh bakal calon apakah sesuai dengan KTP atau KK dengan formulir penyerahan dukungan minimal pemilih yang di melalui Silon.
Terhadap data ganda identik yang ditemukan maka KPU Provinsi Maluku akan melakukan konfirmasi antar calon yang me-masukan data ganda, sedangkan jika terdapat potensi ganda maka wajib memasukkan surat pernyataan dukungan dengan ketentuan jika tidak memasukkan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk minimal dukungan pemilih berdasarkan aturan ditetapkan sebanyak dua ribu pemilih sedangkan syarat sebaran minimal 50 persen jumlah Kabupaten dan Kota di Maluku sehingga dibulatkan menjadi 6 kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi didapatkan hasil masing-masing, untuk bakal calon Ali Roho Talaohu, jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 9 dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 3.668.
Ana Latuconsina jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 9 dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 2494. Miranti Dewaningsih jumlah sebaran yang memenuhi syarat 7 dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 2.887.
Selanjutnya, Nono Sampono jumlah sebaran yang memenuhi syarat 11 dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 3.843. Novita Anakota jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 6 dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 2.591. Sementara untuk bakal calon Samson Yasir Alkatiri dengan jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 10 dan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 2.062. (S-20)
Tinggalkan Balasan