AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Timur Yani Hakim mempertanyakan kinerja dari Pansus Pasar Mardika bentukan DPRD Maluku, sebabtak ada kejelasan dari kerja pansus dan terkesan berlarut-larut.

“Kalau kita cermati langkah DPRD Maluku membentuk Pansus untuk menyelesaikan pengelolaan Pasar Mardika sesuai Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 5 tahun 2023 tanggal 18 April 2023, tepatnya pada tanggal 18 september mendatang sudah berjalan selama lebihd ari 6 bulan, dalam hal ini kita perlu mempertanyakan kinerja Pansus selama ini, karena jika kita berpegang pada PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 64 ayat (4) huruf b, bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan perda,” tandas Hakim dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (31/8).

Untuk itu kata Hakim, dalam persoalan ini, DPRD terkesan membiarknnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan dari Pansus, sementara 140 ruko ini merupakan objek perjanjian yang sudah jelas status hukumnya, karena ini merupakan aset milik Pemprov Maluku yang harus dikelola secara baik dan berkelanjutan untuk menambah PAD bagi Maluku.

“Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Hakim.

Sementara menyangkut dengan surat DPRD Nomor 047/269 tanggal 25 Agustus 2023, perihal pemberitahuan kepada Gubernur Maluku untuk dapat menginformasikan kepada perusahaan ini agar membuka kembali ruko yang telah digembok dan tidak melakukan pengembokan terhadap ruko lain karena masalah sementara berproses di PTUN Ambon, sampai saat ini gubernur belum menindaklanjuti surat dimaksud kepada PT BPT.

Baca Juga: Pemkot Dorong Semangat Kreativitas Pemuda

Oleh sebab itu, sepanjang gubernur selaku Pejabat tata usaha negara belum mencabut SK yang dikeluarkannya, maka SK tersebut dianggap tetap berlaku menganut asas contrarius actus yang menyebutkan, siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

“PT BPT tetap akan melakukan penertiban berupa penutupan sementara terhadap ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjian, yaitu sebanayk 140 ruko, terutama bagi para pengguna ruko yang belum menyelesaikan administrasi kepada pihak PT BPT, karena kami merujuk pada surat perjanjian kerjasama pemanfaatan nomor 21 tahun 2022,” tegas Hakim.

Menurutnya, perjanjian tersebut menganut asas facta sun servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi para pihak. Dengan itu, maka tindakan yang dilakukan pihak BPT pada 25 Agustus 2023 kemarin, yaitu melakukan penertiban dan penutupan sementara ruko yang masuk dalam objek perjanjian, karena pengguna ruko belum menyelesaikan administrasinya kepada PT BPT selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.

Pengguna ruko telah melakukan pengrusakan terhadap gembok tersebut, maka atas dasar pengrusakan itu, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polda Maluku.

Selain itu, permohonan skorsing kepada Majelis Hakim Perkara Nomor Perkara 10/G/2023/PTUN. Amb tertanggal 25 Agustus 2023 melalui kuasa hukum, belum ada penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Aquo .Dengan demikian, PT BPT tetap melakukan pentupan sementara terhadap ruko-ruko yang dianggap membangkang itu. (S-25)