AMBON, Siwalimanews – Putusan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor Perkara 1/G/2022/PTUN.ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar Nomor 134/B/2022/PT.TUN.MKS, telah berkekuatan hukum tetap sebagai­mana telah dikeluarkan penetapan dari PTUN Ambon Nomor 1/PEN.INK­RACHT/2022/PTUN.ABN Tertanggal 5 Oktober 2022, maka dengan itu,

Kuasa Hukum mantan Raja Negeri Tala, Fredi Movun, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/10) mengatakan,

pihaknya akan mengajukan ekse­kusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan TUN Ambon untuk pencabutan Surat Keputusan Nomor 141-723 Tahun 2021 tentang Pember­hentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, ter­tanggal 22 November 2021. Yang mana beserta lampiran khusus Nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay (Raja Negeri Tala aktif).

“Terkait putusan itu, mestinya Pj. Bupati SBB melakukan pencabutan SK yang diterbitkan Bupati sebelum­nya Timotius Akerina tapi justru tidak punya etikat baik untuk menjalankan putusan itu, sehingga kami akan  ajukan eksekusi, dan kami juga akan menyurati Menteri Dalam Dalam Negeri melaui Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk menegur Pj. Bupati SBB,” ujarnya.

Kuasa Hukum menilai, Pj. Bupati SBB lalai dalam menjalankan putusan secara sukarela, terhadap SK Nomor 142-247 tersebut. Jika ini tidak ditang­gapi, maka secara resmi akan dilapor­kan hingga ke Presiden.

Baca Juga: Perkosa Bocah, Remaja Ini Terancam 15 Tahun Penjara

“Meski ini merupakan kesalahan Bupati sebelumnya, Timotius Akerina. Namun putusan ini harus ditindak­lanjut oleh Penjabat Yang sekarang,” cetusnya.

Diketahui, diajukannya gugatan saat itu, lantaran Penggugat merasa telah terjadi pelanggaran prosedur mengenai mekanisme pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa tahap dua di Kabupaten SBB, khu­sus­nya di Desa Tala, sehingga diterbitkan SK yang menjadi objek sengketa. Yang mana telah diputus oleh Pu­tusan Tata Usaha Negara Senin kemarin.

“Penggugat sangat dirugikan karena calon kepala Desa Tala yang sekarang jadi Kades,

adalah calon yang terdaftar sebagai calon untuk ikut pemilihan dan tidak ada penetapan kepada yang bersangkutan oleh Panitia Desa Tala dan rekomendasi dari BPD Tala sebagai yang berhak untuk melakukan penetapan dan rekomendasi,”jelas Kuasa Hukum. (S-25)