AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan dua truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bermuatan 13,8 ton jenis Bio Solar pada Kamis (13/10) lalu.

Dua truk bermuatan solar yang diamankan masing-masing nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan DE 9138 AA berisi 8,8 ton.

Setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ter­nyata merupakan BBM Industri milik TNI.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat menjelas­kan, pada Kamis (13/10), tim mene­mukan 2 truk tangki di kawasan Desa Tulehu dan Suli.

Anggota kemudian mengaman­kan kedua mobil tersebut ke Dit­reskrimsus di Batu Meja, Kota Ambon dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Raja Tala Ajukan Eksekusi

“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Beking (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” ungkap Ohoirat kepada wartawan, Selasa (18/10).

Dikatakan, sari rangkaian pe­nyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM, Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 huruf a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.

“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai de­ngan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang peru­bahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif,” jelasnya.

Selain diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, Ohoirat me­ngatakan, penyidik juga melakukan rangkaian pemeriksaam saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Berdasarkan keterangan sejum­lah saksi termasuk saksi ahli, disim­pulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana  Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikem­balikan kepada pemilik barang,” jujarnya.

Ohoirat mengatakan, sejumlah rangkaian dilakukan menepis tu­dingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.

“Tidak ada yang namanya 86 atau penyelesaian di luar jalur hukum. Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandang buluh untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya. (S-10)