AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mempercepat audit perhitu­ngan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaili mengatakan, audit ke­rugian negara dalam kasus du­gaan korupsi repo obligasi itu segera rampung.

“Sementara diaudit. Auditnya hampir rampung,” kata Rizal saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).

Dia memastikan, audit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu itu selesai tahun ini. “Auditnya selesai tahun ini,” ujar Rizal.

Suhaili mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus me­ngaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.

Baca Juga: Setahun Lebih Korupsi ADD Akoon Mandek di Polisi

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Ma­luku mengaku sedang meng­audit perhitungan kerugian ke­uangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

“Kasus Repo Saham sedang dila­kukan audit perhitungan keru­gian negara,” kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).

Audit perhitungan kerugian ne­gara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah keku­rangan, maka akan dikoor­dinasikan dengan penyidik.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada keku­rangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.

Jalan Ditempat

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejak­saan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai ter­sangka. Namun, hingga kini tak je­las penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut ma­sih menunggu dokumen penghi­tungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan keru­gian negara saja,” jelas Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambat­nya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoor­dinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyele­sai­an kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam mena­ngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (S-49)