DOBO, Siwalimaanews – Keluarga korban Ali Binar tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan, Korenus Pulamajen dengan pidana 15 tahun penjara.

Bagi keluarga korban, putusan tersebut dirasa kurang adil. Alhasil­nya keluarga korban ngamuk dan me­mecahkan kaca jendela Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (23/11) malam.

Humas PN Dobo, Herdian Eka Putravianto dalam rilisnya yang diterima Siwalima mengungkapkan, kejadian itu dilatar belakangi kekecewaan keluarga korban, Ali Binar yang tidak menerima putusan hakim 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Korenus Pulamajen

Awalnya, kata jubir PN Dobo ini, sidang dengan agenda pembacaan putusan, (22/11) perkara Pidana Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dobo atas nama terdakwa Korenus Pulamajen alias Nus berlangsung aman dan tertib.

Sidang berlangsung di ruang sidang PN Dobo dan dipimpin hakim ketua, Jefry Rom Parulian Sitompul didampingi dua hakim anggota Lukmen Yogie Sinaga dan Elton Mayo. Sedangkan terdakwa di dampingi penasehat hukum Murniyati Tamnge

Baca Juga: Terkendala Putusan Tagop, KPK Belum Ajukan Banding

Berdasarkan penetapan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dobo tertanggal 25 Oktober 2022 dan dibantu olen Boby Teddy Charles Patulung sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut sudah disampaikan terkait tata tertib persidangan sebelum dimulainya persidangan.

Persidangan berjalan secara kondusif sebagaimana mestinya hingga pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang menyata­kan terdakwa Korenus Pulamajen terbukti secara sah dan meyakin­kan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Terhadap putusan hakim tersebut, sedangkan terdakwa menerima putusan itu, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Waktu yan diberikan kepada JPU itu dengan batas waktunya 7 hari, apabila sampai 7 hari JPU tidak menyampaikan sikapnya, maka dianggap menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, usai pembacaan putusan sekitar pukul 12.35 WIT terjadi sedikit keributan diluar ruang persidangan oleh keluarga korban yang ditujukan kepada terdakwa, dan ketidakpuasan terhadap vonis majelis berupa protes, kekecewaan karena vonis yang dijatuhkan tidak sama dengan tuntutan JPU pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun.

Ketidakpuasan pihak keluarga korban terhadap putusan hakim itu merupakan hal yang lumrah, namun apabila dalam hal ini terdakwa atau pun JPU tidak sependapat dengan putusan yang dibacaka, maka masih adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim itu.

Menurutnya, majelis hakim dalam memutus suatu perkara sudah mempertimbangkan segala aspek yang terbaik bagi terdakwa dan korban, dalam hal ini majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Penerapan pasalpun sudah dibuktikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan, dimana dalam dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair yaitu, pasal 340 KUHPidana, subside pasal 338 KUHPidana, Lebih subsidair pasal 353 ayat (3), lebih lebih subsidair pasal 351 Ayat (3).

Lebih jauh katanya, sekitar pukul 13.10 WIT Keluarga korban meluapkan protes dan amarah di halaman PN Dobo yang pada saat itu dilakukan pengamanan. Pihak Polres Kepulauan Aru melakukan pendekatan secara persuasif dengan keluarga korban, namun ada satu oknum yang melakukan tindakan secara tiba-tiba dengan melakukan pelemparan menggunakan batu cor ke arah ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Dobo mengakibatkan, kaca pada bagian kiri ruangan tersebut pecah dan oknum tersebut terekam dalam kamera CCTV PN Dobo.

Masa akhirnya bubar sendirinya setelah diguyur hujan deras dan kondisi kembali kondusif.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari oknum tersebut yang merusak gedung milik negara yaitu Kantor Pengadilan Negeri Dobo,” ungkapnya

Kejadian ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi PN Dobo dalam manajemen resiko pada instansi agar hal ini tidak terulang Kembali di kemudian hari.(S-11)