KREDIBILITAS penyidik Kejaksaan Negeri Buru dipertanyakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Pasalnya, kasus yang merugian negara Rp 9 miliar dan sudah ditetapkan tersangka tetapi hingga kini, kasusnya jalan di tempat dan tak kunjung masuk ke pengadilan. Bahkan belum ada kepastian hukum dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan lembaga kejaksaan ini.

Kasus ini sempat mandek lantaran Kajaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai  Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.  Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.

Penganti Muhtadi M Hasan Pakaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muhtadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole.

Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ  hingga kini belum tuntas alias mandek.

Baca Juga: Bidikan Jaksa di RS Haulussy

Walau  telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat  dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Kajari Buru, Muhtadi yang mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) lalu menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan  TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan.

Kejaksaan kini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Buru untuk menghitung harga wajar dari lampu jalan tenaga surya itu.

Karena itu belum bisa dihitung berapa besar nilai kerugian negara. Harga wajar sesuai estimasi termasuk angkutan, tiang lampu, hingga terpasang hanya sekitar Rp.17 juta, sehingga ada terjadi pemahalan.

Namun karena ada pergantian maka Muhtadi akan serahkan kebijakan pengambilan keputusan ini kepada pejabat yang baru, M Hasan Pokja.

Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus proyek tambatan perahu ini  sedang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Sedangkan untuk kasus TPK DD Desa Skikilale, Kecamatan Waplau tahun 2019 tinggal pemberkasan kemudian lanjut ke persidangan. Hasil audit dari ahli sudah ada  dengan kerugian negara mencapai Rp.700 juta lebih.

Selanjutnya kasus TPK pengadaan baju dinas dengan terdakwa, AG, Kepala Satpol PP Bursel juga telah sampai di PN Tipikor Ambon. direnccanakan Rabu depan akan ada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Praktisi hukum Nelson Sianresy mengatakan, Kejaksaan Negeri Buru mestinya terbuka kepada publik terkait dengan sejauhmana progres pemeriksaan kasus korupsi MTQ ke 27 Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan yang hingga saat ini belum tuntas.

Dalam proses penegakan hukum kepastian hukum harus dapat diberikan oleh aparat penegak hukum, sebab jika tidak mendatangkan kerugian bagi para tersangka yang nasibnya terkatung-katung akibat dari tidak transparansinya proses hukum.

Apalagi, pengusutan kasus dugaan korupsi dana MTQ Buru Selatan ini telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, sehingga muncul pertanyaan dari masyarakat terkait dengan lambannya penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Buru.

Kejaksaan Negeri Buru harus dapat terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi sehingga membuat kasus berjalan dengan sangat lambat.

Walaupun Kejaksaan Negeri pasti memiliki SOP dalam mengungkapkan sebuah kasus tetapi kepastian hukum perlu juga dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum di Buru Selatan. (*)