NAMROLE, Siwalimanews – Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Syarif Mahulauw memastikan pada 24 Juni nanti pihaknya akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada setiap desa di kabupaten tersebut.

“Yang lakukan pemutahiran adalah PPDP yang akan kita umumkan pemnetukan pada 24 Juni. Untuk itu akan kami sampaikan kepada seluruh desa. Sementara  proses perekrutannya akan dilakukan oleh teman-teman PPS,” ucap Mahulauw kepada wartawan di Namrole, Kamis (18/6).

Dijelaskan, pemutahiran data pemilih akan dilakukan mulai 15 Juli-13 Agustus. Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS pada 7-29 Agustus, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK akan berlangsung pada 30 Agustus-1 September 2020.

Sedangkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota, akan berlangsung 2-4 September  dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemiih Sementara (DPS) akan berlangsung 5-14 September.

“Untuk, penyampaian DPS oleh KPU kabupaten ke PPS melalui PPK akan dilakukan pada 14-18 September. Sedangkan, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS akan berlangsung 19-28 September,” rincinya.

Baca Juga: HMI Ancam Proses Hukum Oknum Satpol PP

Sementara perbaikan DPS oleh PPS kata Mahulauw, akan berlangsung 29 September-3 Oktober. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK akan berlangsung 4-6 Oktober  dan rekapitulasi serta penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten akan berlangsung 7-9 Oktober.

Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung 9-16 Oktober dan penyampaian DPT kepada PPS akan berlangsung 17-26 Oktober.

“Pengumuman DPT oleh PPS akan berlangsung 28 Oktober-5 Desember. Untuk pendaftaran paslon 4-6 September. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan berlangsung 9 Desember,” urainya.

Semua tahapan ini siap untuk dilakukan oleh KPU Bursel setelah pihaknya meresponi Keputusan KPU RI Nomor 258 tertanggal 15 Juni 2020 terkait kelanjutan pilkada serentak 2020.

Setelah KPU RI menerbitkan keputusan 258 tentang Tahapan Pilkada yang dilanjutkan. Maka pada 15 Juni 2020 kemarin atas perintah itu, KPU Bursel sudah merespon dengan melantik 79 anggota PPS secara serentak, karena waktunya hanya pada 15 Juni.

“Kalau ada calon perseorangan, maka kita berhadapan dengan tahapan verifikasi faktual, tapi kami abaikan itu, karena di Bursel tidak ada calon perseorangan, sehingga kami fokus untuk pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya.(S-35)