NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bursel, Rabu (2/6) menurunkan bendera Partai Berkarya HPM berwana kuning yang dipasangkan oleh pihak lain pada 28-29 Mei.

Sejalan dengan itu, pihak KPU langsung menaikan bendera Partai Beringin Karya (Berkarya) berwarna putih dibawah Komando Ketua Umum DPP Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Sebelumnya pada beberapa hari yang lalu, ada pihak HMP yang naikan bendera berkarya kuning di Kantor KPU Bursel dan memposting di group FB, sehingga mengundang protes pengurus Partai Berkarya Muhdi Pr terutama Ketua DPW Maluku dan Ketua DPD Berkarya Bursel.

Merespon hal dimaksud, Ketua DPD Berkarya, Taufik Hidayat Tunaya melakukan koordinasi dengan Ketua DPW Maluku, Yani Salampessy terkait peristiwa tersebut.

Dan pada kesempatan itu, Ketua DPW Yani Salampessy langsung merespon dengan melakukan konfrensi pers, seraya memprotes dan mengkritisi pihak lain dan Komisioner KPU atas naiknya bendera kuning berkarya HPM di halaman KPU Bursel.

Baca Juga: Bupati Resmikan Gedung Pastori Kamariang

Setelah berita viral di sejumlah media di Maluku, pihak KPU Bursel langsung merespon bahwa mereka tidak mengetahui naiknya bendara Berkarya kuning HMP di halaman KPU Bursel, bahkan stafnya tidak mengetahui. Diduga pemasangan pada malam hari oleh anggota HMP yang ada di Bursel.

Selanjutnya hari ini, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw didampingi 4 komisioner lainnya melakukan pertemuan terbatas dengan Pengurus Berkarya Muhdi PR dikantor KPU setempat, seraya melakukan klarifikasi atas kejadian naiknya bendera HMP dan stetmen Ketua DPW Maluku terkait hal dimaksud.

Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw menegaskan KPU Bursel hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta terdaftar dalam Sipol KPU.

“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumhamnya.Terkait Dualisme Partai dipusat, pihak KPU hanya perbedoman pada SK Menkumham sebelumnya,” jelas Mahulaw.

Dikatakan, apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham yang ada hingga proses Pemilu 2024. (S-31)