DOBO, Siwalimanews – KPU Kepulauan Aru menetapkan pasa­ngan Johan Gonga dan Muin Sogalrey seba­gai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2020-2025. Penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Senin (22/2).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, didamping empat anggota dan sekretaris KPU Aru, Agustinus Ru­hulessin

Hadir dalam pleno tersebut, Plh Bupati Aru, Moh. Djumpa, Ketua DPRD Aru, Udin Belse­ga­way, Komisioner KPU Maluku, Hanafi Rahawarin, Komisioner Bawaslu Maluku, Poly Titaley, Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis, Kapolres Aru, AKBP Sugeng K, Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Qouirul Roziqin, Dandim Tual 1503 Tual, Letkol Inf. Mario Ch. Noya, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima serta undang lainnya.

Sementara untuk paslon bupati dan wakil bupati yang hadir hanya paslon no­mor urut 1 yang diwakili calon wakil bupati, Muin Sogalrey.

Sementara paslon nomor urut 2, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka tidak hadir. Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru ini berdasarkan Ke­putusan KPU Kabupaten Kepulau­an Aru Nomor :2/PL.02.7-Kpt/8107/KPU-Kab/II/2021 Tentang Pene­ta­pan Pasangan Calon Bupati dan Wa­kil Bupati Terpilih Dalam Pemi­li­han Bupati dan Wakil Bupati Kabu­paten Kepulauan Aru tahun 2020.

Baca Juga: Ambon Terima Penghargaan Realisasi Dana Desa Tercepat

“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru ini dilakukan se­telah selesainya sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini kita tiba pada proses penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih,” tandas Darakay.

Selanjutnya penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ke­pulauan Aru terpilih, Johan Gonga dan Muin Sogalrey. Darakay juga menambahkan, dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020 yang diselenggarakan 9 Desember kemarin diikuti oleh dua pasangan calon diantaranya pasangan no­mor urut satu, Johan Gonga-Muin Sogalrey (JOIN) dan pasangan nomor urut dua Timotius Kaidel- Lagani Karnaka (KAKA).

“Dari kedua kandidat tersebut pasangan JOIN berhasil keluar se­bagai pemenang dengan perole­han suara sebanyak 27.473 atau 53,90% dari total suara sah,” ungkap Darakay.

Dirinya juga menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada unsur TNI-Polri yang telah memberikan dukungan yang begitu besar kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak dari tahapan pertama hingga sampai pada penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak karena atas dukungannya, sehingga seluruh tahapan juga kami lalui dapat berjalan secara aman dan lancar hingga saat ini,” ungkapnya.

Keliobas-Rumalutur

Di Kabupaten SBT, KPU resmi menetapkan Paslon Bupati Abdul Mukti Keliobas dan Wakil Bupati Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT Periode 2020-2025.

Penetapan dilakukan dalam ra­pat pleno terbuka yang berlang­sung di kantor KPU SBT, Senin (22/2). Rapat yang dipimpin Ketua KPU SBT Kisman Kelian dihadiri Komisioner KPU Taip Wansi, Amnun Naqib, Hader Boften, dan Hidayat Kelilauw, Ketua Bawaslu Provinsi Tuty Usman, Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar beserta anggota, Calon Wakil Bupati Idris Rumalutur, dan partai pendukung Paslon ADIL.

Ketua KPU SBT Kisman Kelian dalam memimpin rapat pleno me­ngatakan, dalam rangka melak­sa­nakan ketentuan pasal 51 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi perhi­tungan suara, maka peratama, ber­dasarkan berita aca­ra dan ser­tifikat serta rekapitulasi hasil per­hitungan suara dari setiap keca­matan sampai pada kabu­paten.

Kedua, berdasarkan Keputusan KPU SBT Nomor 540/HK.03.1-kpu/8105/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil Pemelihan Bupati dan wakil bupati SBT tahun 2020.

Ketiga, berdasarkan surat KPU Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tangga 20 Januari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih Pemelihan serentak tahun 2020.

Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021, KPU SBT menetapkan Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. (S-25/S-47)