KPU Tetapkan DPS di Bursel 46.312 Pemilih
NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada tahun 2020 sebanyak 46.312 pemilih.
46.312 pemilih ini terbagi di enam kecamatan, dimana untuk Kecamatan Namrole terdapat 11.010 pemilih, Leksula 9.243 pemilih, Kepala Madan 7.900 pemilih, Fena Fafan 2.384 pemilih dan Waesama 9.622 pemilih serta Kecamatan Ambalau 6.153 pemilih.
Penetapan DPS ini disahkan setelah KPU bersama Bawaslu, Disdukcapil, pimpinan parpol, Polres Buru, Kesbangpol, penghubung balon serta instasi terkait lainnya melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS yang berlangsung di aula KPU, Senin (14/9) malam.
Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.20 WIT ini sempat mengalami skorsing selama beberapa jam disebabkan karena terdapat ketidaksesuaian antara data PPK dengan Sidali maupun dengan data Bawaslu yang diperoleh dari Panwascam di lima kecamatan, sehingga rapat pleno ini baru berakhir pukul 23.30 WIT.
Sedangkan satu kecamatan lainnya yakni Kecamatan Kepala Madan memiliki data sudah sesuai dengan data yang dimiliki Bawaslu.
Baca Juga: Kapolres Pimpin Aksi Donor Darah Satlantas MaltengPermasalahan data yang terjadi berdasarkan keterangan PPK Kecamatan Namrole, Leksula, Fena Fafan, Waesama dan Ambalau rata-rata disebabkan karena terjadi kegandaan.
Selain itu, dalam aplikasi Sidali, banyak nama pemilih yang tidak dapat diinput maupun terdeteksi, disebabkan karena pemilih tersebut tidak memiliki NIK maupun nomor KK.
Setelah melakukan kroscek dan perbaikan data oleh PPK, maka KPU menetapkan DPS pada enam kecamatan dan telah menyerahkan hasil penetapannya kepada peserta yang hadir sesuai tanda terima Nomor 60/PL.02.1-BA/8109/KPU-Kab/IX/2020.
Komisioner Bawaslu Bursel, Husen Pune menyarankan agar PPK dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Panwascam dan dapat merekap semua nama by name by address untuk dikoordinasikan dengan Disdukcapil, sehingga dapat dipastikan data yang sebenarnya seperti apa.
“Waehotong itu ada 26 orang yang disebut telah berpindah ke Kabupten Buru, sementara hasil pengecekan langsung Panwascam ternyata hanya 6 orang saja, sedangkan 20 orang masih terdata di Bursel sehingga perlu diakamodir sebagai pemilih Bursel. Untuk itu kami minta KPU dan jajarannya agar nama-nama yang bukan ganda itu dapat direkap dan diserahkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan karena ini menyangkut hak pilih,” ucap Husen.
Ia menekankan agar semua masyarakat yang sudah miliki hak pilih untuk diakamodir dalam daftar pemilih tambahan.
Ketua KPU Syarif Mahulauw menyarankan agar PPK, dan jajaran dibawahnya dapat bekerja dengan profesional dan mampu mengakomodir masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Jika ada masyarakat yang telah sah memiliki hak pilih, namun tidak diakomodir dalam DPS maupun daftar pemilih tambahan maka akan berakibat fatal saat proses pemilihan nanti.
“Atas catatan dan masukan yang disampaikan harus jadi perhatian dari semua PPK di 6 kecamatan. Ini harus ditindaklanjuti dan disikapi sampai kita menetapkan DPT,” ujar Mahulauw. (S-35)
Tinggalkan Balasan