AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa memberikan apresiasi atas kebijakan Pemprov Maluku membebaskan denda pajak kenda­raan bermotor, namun hal ini harus intens dilakukan sosialisasi, agar diketahui masyarakat.

kepada Siwalima melalui telepon seluler, Selasa (21/4) Hehanussa menjelaskan, secara kelembagaan Komisi III DPRD Provinsi Maluku memberikan apresiasi dan mendu­kung penuh langkah baik yang telah dilakukan oleh Pemprov Maluku.

Kata Hehanussa, Langka itu diam­bil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Provinsi, akibat dari kondisi ketidakpastian yang sementara dirasakan oleh masya­rakat dengan adanya pendemi virus corona di tanah air.

Hehanussa mengatakan, langka yang sangat baik ini berlu disosia­lisasikan kepada masyarakat, khu­sus­nya para pemilik kendaraan bermotor yang selama beberapa ta­hun belakangan ini belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor ke daerah.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini sering kali tidak mengetahui adanya kebijakan pembebasan pajak, yang berakibat kebijakan ini tidak efektif dirasakan oleh masyarakat dan daerah sendiri.

Baca Juga: Komisi II Minta PLN Sosialisasi Kebijakan Listrik Gratis

“Pemda harus intens sosialisasi ke pemilik kendaraan yang menu­nggak pajak, jika ingin kebijakan ini berhasil,” tegas Hehanussa.

Kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Hehanussa menghimbau, agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik dengan kondisi yang sangat memprihatinkan ini.

Berikan Kelonggaran

Seperti diberitakan sebelum­nya, Pemprov Maluku memberi­kan kelonggaran berupa pembe­basan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak diberlaku­kan untuk semua kendaraan bermotor yang memiliki tungga­kan akan dihapus.

“Pajak tetap dibayar, tetapi bagi pemilik kendaraan yang memiliki denda tahun lalu dan seterusnya ketika membayar pajak pada 1 April-30 Juni maka denda pajaknya kita hapus,” kata Kadis Pendapatan Maluku, Anthon Lailosa kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/4).

Dengan pembebasan denda pajak diharapkan memberikan motivasi bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak. “Tujuan pertama untuk meringankan beban masyarakat. Tujuan kedua, kita harapkan tentunya kemampuan membayar masyarakat tetap stabil, tidak terlalu menurun dari tahun-tahun yang lalu,”Jelas Lailosa.

Selain itu, pemilik kendaraan yang hendak balik plat nomor kendaraan juga akan digratiskan.

“Sekarang kalau mau membalik nomor plat luar ke ke nomor plat DE juga kita gratiskan sampai 30 Juni 2020 menda­tang,” terang Lailosa. (Mg-4)