AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya ditunda selama 3 bulan, akhirnya tahapan pilkada serentak untuk 4 kabupaten di Maluku termasuk di Indonesia dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020

Empat kabupaten di Maluku yang akan gelar Pilkada serentak yaitu, Kabupaten Seram bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“KPU tetap siap lakukan pilkada tetapi, dengan syarat protokol Covid-19 harus diterapkan secara ketat dan disiplin dalam setiap tahapan pemilihan,” jelas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/6).

Menindaklanjuti PKPU tersebut, lanjut Kubangun, KPU di empat Kabupaten telah mengeluarkan keputusan berkaitan dengan pengaktifkan kembali empat tahapan lanjutan pilkada serentak, diantaranya, verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang akan dilakukan tanggal 24-26 Juni, pemutakhiran data pemilih, Coklit (pencocokan dan penelitian) ke masyarakat serta pelantikan PPK dan PPS.

Dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020 dan penetapan pasangan calon peserta pemilu pada tanggal 28 September 2020.

Baca Juga: Pemkot Diminta Tuntaskan Rencana Tata Ruang Kebakaran Ongkoliong

Terkait dengan fungionaris yang diaktifkan, Kubangun merinci, untuk Kabupaten SBT terdapat 55 orang PPK di 15 kecamatan dan 594 anggota PPS di 198 desa, Kababupaten Buru Selatan terdapat 30 orang PPK di 6 kecamatan dan 237 anggota PPS pada 79 desa.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Aru terdapat 50 orang PPK di 10 kecamatan dan 357 anggota PPS pada 119 desa, serta Kabupaten MBD sebanyak 85 orang PPK di 17 kecamatan dan 354 anggota PPS pada 118 Desa.

Kubangun merinci, realisasi anggaran sesuai dengan kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) empat Kabupaten, dengan rincian Kabupaten SBT Rp 32 miliar telah ditransfer Rp 12 miliar, realisasi penggunaan Rp 4,97 miliar, sisa belum ditransfer Rp 20 miliar.

Kabupaten Buru Selatan Rp 21,9 miliar telah ditransfer 8,7 miliar, realisasi penggunaan Rp 3,2 miliar, sisa belum ditransefr Rp 13,1 miliar.

Untuk Kabupaten MBD, angga­-ran yang diusulkan Rp 28 miliar telah ditransefr Rp 11,2 miliar, realisasi penggunaan Rp 3,2 miliar sisa belum ditransfer Rp 16,8 miliar.

Selanjutnya, Kepulauan Kepu­-lauan Aru Rp 23 miliar telah ditran­-sfer Rp 9,7 miliar, realisasi penggu­naan per 30 April Rp 3,2 miliar sisa belum ditransfer Rp 1,3 miliar.

Dalam melaksanakan semua tahapan, lanjut Kubangun, petugas penyelenggara nantinya tetap menggunakan alat pelindung diri (APD), masker serta meng­utamakan protokol kesehatan se­-bagai bentuk menjaga keselamatan dan kesehatan petugas.

Kubangun berharap, masyarakat  sebagai  subyek  utama  dari  pemilihan dapat memaklumi  dan  turut menerapkan protokol covid-19 dalam menerima petugas KPU di lapangan. (Mg-4)