BULA, Siwalimanews –  Ketua KPU SBT Kisman Kelian menegaskan, pasangan Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian (FAHAM) dinyatakan memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2020-2024.

Paslon ini memenuhi syarat setelah dokumen persyaratan yang dimasukan pada Jumat (4/9) di verifikasi secara teliti.

“Fachri-Arobi resmi terdaftar sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati SBT Periode 2020-2024 yang akan bertarung di Pilkada pada 9 desember nanti, karena memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan,” jelas Kelian, kepada Siwalimanws di Kantor KPUD SBT.

Menyoal tentang dokumen swab test yang belum dimasukan paslon ini, kelian menjelaskan, untuk dokumen swab memang saat mendaftar tidak ada, namun dokumen ini akan dimasukan secara terpisah.

Ketentuan mengenai swab bagi setiap paslon, telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada di masa pandemi.

Baca Juga: KPU Buru Selatan Persiapkan Pendaftaran Calon

“Mengenai swab ini, Bawaslu juga sudah minta kepada KPU untuk berlakukan hasil swab kepada setiap calon. KPU tentu akan melaksanakan perintah Bawaslu sebagaimana ketegasan dari PKPU Nomor 10 tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, swab nanti akan dilakukan di RSUD dr M Haulussy Ambon sebelum setiap calon menjalani pemeriksaan kesehatan yang juga akan dilakukan di RS itu, pada 11 September.

“KPU tetap akan laksanakan perintah Bawaslu sebagaimana PKPU Nomor 10. Karena KPU telah melakukan MoU dengan RSUD Haulussy, maka itu semua akan dilakukan di RS tersebut,” ucapnya. (S-47)