BULA, Siwalimanews – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur  Fachri Husni Alkatiri- Arobi Kelian dengan Jargon FAHAM, resmi mendaftarkan diri ke KPU, Jumat (4/9).

Kedua paslon itu mendatangi KPU sekitar pukul 15.20 WIT dengan didampingi Istri dan para pimpinan partai pengusung. Tiba di KPU keduanya keumudian diarahkan menuju ke tempat pendaftaran, disana mereka diterima oleh Ketua KPU Kisman Kelian beserta seluruh komisioner.

Turut menyaksikan pendaftaran itu, Ketua Bawaslu SBT beserta seluruh komisioner, Komisioner Bawslu Maluku Thomas Tomalatu Wakano, Komisioner KPU Maluku Almudatsir Sangadji, Anggota DPRD  Maluku dari PPP, Ketua DPW Hanura M Yasin Payapo, Ketua tim pemenang paslon Alimudin Kolatlena serta para pendukung lainnya,.

Setelah memasukan dokumen syarat pencalonan, Ketua KPU Kisman Kelian bersama komisioner melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang disaksikan oleh Bawaslu. Dari hasil pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut, Ketua KPU kemudian minta waktu sejenak untuk kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil pemeriksaan dokumen yang dimaksud.

Sebelum menetapkan Hasil pengecekan terhadap dokumen tersebut, Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar meminta, KPU untuk berlakukan dokumen swab bagi setiap bakal calon.

Baca Juga: Kolatlena Optimis Hantarkan Fahri-Kelian Menangi Pilkada SBT

Pasalnya, dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020 terkait masa pandemi.

Ketua KPU Kisman Kelian menjelaskan, tes swab bagi setiap balon  akan dilaksanakan sebelum jadwal pemeriksaan kesehatan pada 11 september mendatang di Ambon, tepatnya RSUD dr M Haulussy.

“Nantinya sebelum pemeriksaan kesehatan setiap paslon harus memasukan hasil swab sebagai persyaratan sebagaimana talah ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, ” jelasnya.

Menurutnya, diberlakukan PKPU nomor 10 Tahun 2020 tersebut dua hari sebelum dibuka pendafataran bagi setiap paslon, sehingga, limit waktu ini tentu belum dapat dilaksanakan. Namun karena telah ditetapkan dalam PKPU dalam masa pandemi, sehingga setiap balon akan tetap wajib melakukan tes swab untuk memenuhi syarat pencalonan.

” Mereka akan tetap melakukan tes swab, baru kemudian bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan di Ambon,” ujarnya.

Sementara untuk dokumen B1.KWK perseorangan dinyatakan memenuhi syarat sebagai balon dan ini sesuai hasil ceklis syarat calon semua dokumen secara utuh dalam kondisi pemutahiran hari ini yang sudah dilihat langsung oleh Bawaslu.

Untuk diketahui, pasangan FAHAM ini didukung oleh, PKS  (3 kursi), PDIP (3 Kursi), Gerindra (3 Kursi) Hanura (2 Kursi), Demokrat (1 Kursi), PPP (2 Kursi), dan PKB (1 Kursi). Dengan demikian paslon ini memiliki 15 kursi di DPRD SBT. ( S-47 )