AMBON, Siwalimanews – Pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah ditutup, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mulai melakukan verifikasi administrasi.

Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku oleh partai politik dilakukan KPU Provinsi Maluku sejak 1 – 14 Mei pukul 23.59 WIT yang diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu Maluku.

Alhasil, sebanyak 14 bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Maluku dan 18 partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilihan umum serentak 14 Februari 2024.

“Seluruh rangkaian pendaftaran dimana terdapat bakal calon anggota DPD 14 balon yang kita terima dan 18 parpol juga kita terima yang terakhir dari partai Garuda,” ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU usai menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Senin (15/5) subuh.

Dikatakan, dalam seluruh rangkaian proses KPU tetap mengedepankan prinsip sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan mengutamakan Peraturan KPU sebagai landasan pendaftaran bakal calon.

Baca Juga: Dua Partai Besar Siap Depak PDIP

Kendati demikian, proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon menghadapi kendala listrik yang padam akibatnya, proses penyesuaian berkas pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan harus menggunakan handphone.

Sementara itu, Kepala Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menjelaskan, dalam proses pengajuan bakal calon terdapat dua partai politik yang tidak dapat menggunakan aplikasi Silon, sebab secara nasional partai politik tersebut menghadapi kendala pada aplikasi internal DPP tetapi dapat dituntaskan dengan baik.

“Terdapat dua partai yang kita terima berkas fisik karena aplikasi yang dilakukan secara internal tidak terkoneksi dengan Silon sehingga proses pengajuan bermasalah, inilah yang kemudian atas kesepakatan KPU dan Bawaslu maka kita membuka ruang untuk melengkapi berkas pendaftaran,” ungkap Tianotak.

Persoalan ini kata Tianotak, bukan saja terjadi di Provinsi Maluku tetapi sesuai hasil koordinasi dengan daerah lain ternyata hampir disemua daerah kendala serupa terjadi maka, KPU memberi perlakukan sama agar pemenuhan hak konstitusional warga negara dapat terjamin sepanjang tidak melanggar aturan.

“Kondisinya ketika mereka sudah memasukkan data diaplikasi dan ketika didownload terjadi masalah, jadi sesuai surat KPU maka kita terima berkas fisik dibarengi dengan data yang berbentuk digital dan wajib menginput data di Silon dalam waktu dua hari,” pungkasnya. (S-20)