AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku, memastikan belum mendapat salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak perkara kasasi, yang diajukan Robby Gaspers.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPUD Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (4/3) merespon putusan MA yang menolak permohonan kasasi Robby Gaspers melawan DPP Partai Gerindra dan calon anggota DPRD Provinsi Maluku Johan Johanis Lewerissa.

KPU Maluku kata Kubangun, telah menerima beberapa surat, diantaranya dari DPP Partai Gerindra terkait dengan penyampaian putusan MA dan surat DPD Partai Gerindra Maluku, dengan surat tersebut, KPU menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan permohonan konsultasi ke KPU RI.

“Dalam waktu bersamaan KPU Maluku juga menerima surat dari kuasa hukum Robby Gaspers, terkait dengan pemberitahuan akan dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali terhadap putusan yang dijatuhkan MA,” ucap Kubangun.

Atas konsultasi tersebut, menurut Kubangun, KPU RI telah memberikan petunjuk, dimana KPU RI memerintahkan agar KPU Maluku menjawab semua surat yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Kolatlena Minta Pemda Serius Tangani Bencana Banjir SBT

Namun, hingga saat ini KPU Maluku belum mendapatkan salinan putusan kasasi MA, sebab dalam petunjuk yang diberikan KPU RI, dimana KPU Maluku harus  segera mendapatkan salinan putusan kasasi MA, guna dilakukan proses selanjutnya.

“Proses selanjutnya belum bisa, karena kita belum dapat salinan putusan, karena petunjuk ke kita itu segera mendapatkan salinan putusan kasasi MA,” ungkap Kubangun.

Menurutnya, bila pihaknya telah mengantongi salinan putusan kasasi MA, maka pihaknya akan segera melakukan pleno bersama seluruh komisioner guna membahas langkah selanjutnya berdasarkan petunjuk yang diberikan KPU RI.

Ditanya, soal upaya hukum peninjauan kembali yang akan dilakukan kuasa hukum Robby Gaspers Kubangun menegaskan, jika dalam teori hukum putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, artinya KPU Maluku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya kita mengikuti aturan hukum yang ada, karena petunjuk telah ada di kita,” tandasnya. (S-20)