JAKARTA, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur Utama  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).

Pengusaha cantik ini merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Rabu (26/1) lalu bersama Johny Rynhard Kasman.

Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.

“Pada saat ini yang kita tahan adalah IK,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) sore.

Menurutnya, Ivana bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana bakal dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Tahan Tagop

Upaya penahanan terhadap Ivana dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Karyoto.

Karyoto juga membeberkan konstruksi perkara ini, dimana, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Bursel mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Salah satunya, pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar. Tagop selaku Bupati Bursel saat itu, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel’,” beber Karyoto.

Selanjutnya, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

“KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,” janji Karyoto.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-16)