AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan standar runway Bandara Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2014, memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah sebelumnya pihak jekasaan menetapkan Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka, bahkan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan di Hukum 4,5 tahun penjara, kini kasus tersebut kembali menyeret tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda Naira.

Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing, Petrus Marina selaku PPK, Sutoyo Konsultan Pengawas dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan ekspos kasus berdasarkan hasil pengembangan, dimana terdapat bukti baru yang mengarah ke keterlibatan ketiga tersangka ini.

“Tiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos,” ungkap Kajari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kejari Ambon, Rabu (2/3).

Baca Juga: Koni Pusat Minta Cabor Unggulan Maluku Diprioritaskan

Ditanya soal penahanan ketiganya, Kejari belum dapat memastikan kapan, namun diperkirakan dalam waktu dekat ketiganya akan diperiksa dengan status sebagai tersngka dan juga akan dilakukan penahanan.

“Penahananya nanti,” ujar Kajari singkat. (S-10)