AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku memastikan para pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

Penegasan ini disampaikan anggota KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (12/8) merespon ribuan warga yang terancam tidak menggunakan hak pilih lantaran belum memiliki KTP elektronik.

Renwarin menjelaskan, KPU Maluku hanya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam UU, yakni menyangkut penetapan daftar pemilih tetap setelah melakukan pemuktahiran pada 11 kabupaten/kota.

KPU Provinsi tetap berkewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna memastikan warga tetap menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan, maka warga negara Indonesia yang belum mencapai usia 17 tahun tidak berhak untuk memiliki KTP elektronik.

“KPU menetapkan pemilih sesuai dengan batas usia, lalu bagaimana dengan warga yang pada tanggal 14 Februari sudah berusia 17 tahun, apakah mereka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya?. ini yang diantisipasi oleh KPU,” ucap Renwarin.

Baca Juga: Bupati Harap Muhammadiyah Jadi Simbol Majukan Pembangunan

Renwarin menegaskan, KPU RI telah membuka ruang bagi pemilih yang genap berusia 17 tahun per 14 Februari tetap menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu keluarga.

“Untuk pemilih pemula mekanisme pencoblosan dapat menggunakan kartu keluarga pada saat yang bersangkutan tepat berusia 17 tahun, sebab dalam waktu tentu Disdukcapil belum menerbitkan KTP,” tandansya.

Menurutnya, semua upaya yang dilakukan KPU bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, sebab pemilu berkualitas akan terwujud, jika seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Terkait dengan ribuan warga yang belum memiliki KTP, Renwarin meminta Disdukcapil agar dapat bekerja keras untuk melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP sebelum 14 Februari mendatang.(S-20)